PSPK – 15 Maret 2026 | Jakarta – Paspor Indonesia tidak menuliskan gelar akademik, keagamaan, maupun gelar adat pemiliknya. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non‑TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, yang menjelaskan bahwa paspor adalah dokumen perjalanan internasional yang harus mematuhi standar identitas formal tanpa tambahan atribut.
Standar Internasional yang Mengatur Penulisan Nama
Paspor Indonesia harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Standar ICAO mengharuskan setiap mesin pembaca paspor di seluruh dunia dapat mengenali dan memverifikasi data secara otomatis. Oleh karena itu, hanya elemen‑elemen dasar seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan kewarganegaraan yang diperbolehkan.
Batas Karakter pada Kolom Nama
Kolom identitas paspor memiliki batasan teknis antara 30 hingga 34 karakter. Sistem penerbitan menghitung beberapa huruf, misalnya “W” dan “M”, sebagai dua karakter. Jika nama lengkap melebihi batas tersebut, sisanya dapat dicantumkan pada halaman endorsement sebagai catatan tambahan. Kebijakan ini mencegah terjadinya pemotongan atau penyimpangan data yang dapat mengganggu proses verifikasi di perbatasan.
Dasar Hukum Nasional
Penulisan nama pada paspor berlandaskan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Kedua regulasi menegaskan bahwa paspor harus mencerminkan data kependudukan resmi, seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah pendidikan dasar.
Alasan Praktis Tidak Mencantumkan Gelar
- Keseragaman Internasional: Tanpa gelar, format nama tetap konsisten di semua negara, memudahkan mesin OCR membaca data.
- Keamanan Data: Menyederhanakan informasi mengurangi risiko penyalahgunaan gelar yang tidak terverifikasi.
- Efisiensi Administratif: Menghindari kebutuhan verifikasi tambahan terkait keabsahan gelar akademik atau keagamaan.
- Penghindaran Konflik Budaya: Gelar adat atau keagamaan dapat memiliki variasi penulisan yang sulit disamakan secara internasional.
Prosedur Penyesuaian Nama Jika Melebihi Batas
- Pengajuan permohonan paspor dengan nama lengkap sesuai dokumen kependudukan.
- Sistem otomatis menghitung panjang nama; bila melebihi 34 karakter, nama dipotong sesuai aturan.
- Bagian nama yang tidak muat ditambahkan pada halaman endorsement.
- Petugas imigrasi melakukan verifikasi akhir sebelum mencetak paspor.
Dengan mekanisme ini, paspor tetap memuat identitas yang sah dan dapat diproses oleh sistem otomatis di bandara internasional tanpa hambatan.
Kesimpulannya, kebijakan Imigrasi Bekasi untuk tidak mencantumkan gelar akademik, keagamaan, maupun adat pada paspor bukan sekadar keputusan administratif, melainkan implementasi standar internasional, batas teknis sistem penerbitan, dan kepatuhan pada kerangka hukum nasional. Kebijakan tersebut menjamin bahwa paspor Indonesia tetap dapat diakui secara global, meminimalisir risiko penolakan atau penundaan di perbatasan, serta menjaga integritas data pribadi pemegang paspor.












