PSPK – 14 Maret 2026 | Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 yang semula dijadwalkan pada 15 April 2026 di Jakarta ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pengumuman tersebut disampaikan dalam taklimat media di Jakarta pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Direktur Kerja Sama Multilateral, Tri Tharyat, menyatakan bahwa Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, telah mengirimkan surat resmi kepada semua negara anggota D-8 yang berisi keputusan penundaan tersebut. Ia menekankan bahwa penetapan tanggal baru akan dibahas secara detail setelah situasi di wilayah Timur Tengah stabil.
Alasan utama penundaan adalah perkembangan konflik yang terus berlanjut di Timur Tengah, khususnya ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Konflik tersebut dianggap dapat mengganggu agenda diplomatik dan keamanan regional, sehingga menimbulkan risiko bagi kelancaran KTT.
Keputusan ini diambil setelah konsultasi intensif antara Kementerian Luar Negeri dengan Sekretaris Jenderal D-8, para komisioner, duta besar negara anggota, serta mitra-mitra akreditasi masing-masing negara. Semua pihak sepakat bahwa penundaan merupakan langkah preventif yang paling bijaksana.
Indonesia memimpin keketuaan D-8 periode 2026-2027 dengan tema “Menavigasi Pergeseran Global: Memperkuat Kesetaraan, Solidaritas, dan Kerja Sama untuk Kemakmuran Bersama.” Sebelum penundaan, Indonesia telah menyiapkan serangkaian pertemuan tingkat pejabat tinggi dan pertemuan menteri luar negeri sebagai persiapan KTT.
Anggota D-8 yang terlibat meliputi:
- Indonesia
- Bangladesh
- Mesir
- Iran
- Malaysia
- Nigeria
- Pakistan
- Turki
- Azerbaijan (bergabung pada Desember 2024)
Dengan penundaan ini, Indonesia berharap dapat menunggu kondisi geopolitik yang lebih kondusif, sehingga KTT D-8 dapat berlangsung dengan aman dan menghasilkan keputusan yang produktif bagi semua negara anggota.










