Project Seru Penuh Kejutan

Gus Yaqut Tegaskan Kebenaran Akan Menemukan Jalannya Usai Penolakan Praperadilan, Sidang di PN Jaksel Jadi Sorotan Nasional

March 12, 2026 • 0 Views
Gus Yaqut Tegaskan Kebenaran Akan Menemukan Jalannya Usai Penolakan Praperadilan, Sidang di PN Jaksel Jadi Sorotan Nasional
Gus Yaqut Tegaskan Kebenaran Akan Menemukan Jalannya Usai Penolakan Praperadilan, Sidang di PN Jaksel Jadi Sorotan Nasional

PSPK – 12 Maret 2026 | Jakarta – Pada Rabu, 11 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjadi sorotan publik setelah Banser Nahdlatul Ulama (NU) menumpuk halaman pengadilan, dan KPK menegaskan rencana pemanggilan kembali tersangka.

Penolakan permohonan praperadilan

Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dengan pertimbangan bahwa alat bukti yang diajukan cukup berjumlah dua. Menurut kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, hakim tidak menilai kualitas maupun relevansi bukti, serta mengabaikan argumentasi mengenai kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. “Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata hakim hanya melihat jumlah alat bukti,” ujar Anggraini usai pembacaan putusan.

Kontroversi surat penetapan tersangka

Mellisa menambahkan tim kuasa hukum baru pertama kali melihat surat penetapan tersangka di ruang sidang, meski sebelumnya hanya menerima pemberitahuan yang mencampur rujukan KUHAP lama dan baru. Dalam KUHAP yang baru, surat penetapan harus disampaikan selambat-lambatnya satu hari setelah penetapan, sehingga ketidaksesuaian prosedur menimbulkan keraguan atas kepastian hukum.

Kasus kuota haji tambahan 2024

Kasus yang menjerat Gus Yaqut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan 20 ribu jemaah pada musim haji 2024. KPK mengklaim kuota seharusnya dibagi 92 % reguler dan 8 % khusus, tetapi diduga terbagi 50‑50, yang kemudian menghasilkan dugaan suap kepada pejabat Kementerian Agama. KPK telah menjerat Gus Yaqut dan mantan stafsustelnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, menghitung kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Pernyataan Gus Yaqut: “Kebenaran akan menemukan jalannya”

Menjelang sidang, Gus Yaqut menegaskan keyakinannya bahwa proses peradilan yang objektif akan mengungkap kebenaran. “Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan, adil ini, ya, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun,” katanya kepada wartawan. Pernyataan ini menguatkan citra dirinya sebagai tokoh yang tetap optimis meski menghadapi tekanan hukum.

Banser NU mengawal proses persidangan

Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan simpatisan Gus Yaqut hadir di halaman PN Jaksel dengan seragam loreng, kaos bertuliskan “Sahabat Yaqut”, serta kehadiran Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla. Banser sebelumnya juga mengawal sidang pada Februari lalu, menandakan dukungan kuat dari basis Nahdlatul Ulama terhadap mantan menteri tersebut.

Rencana KPK selanjutnya

Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK akan memanggil Gus Yaqut kembali dalam minggu ini. Namun, belum dipastikan apakah pemanggilan akan berujung pada penahanan. “Kami harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk strategi penanganan perkara secara keseluruhan,” ujarnya.

Reaksi dan implikasi politik

Penolakan praperadilan berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik peradilan Indonesia, terutama terkait penilaian kualitas bukti versus kuantitas. Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan hakim dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap independensi lembaga penegak hukum, sementara pihak KPK menegaskan bahwa seluruh aspek formil dan materiil telah dipenuhi.

Meski gugur, tim hukum Gus Yaqut menyatakan akan menghormati putusan dan menilai langkah hukum lanjutan, termasuk upaya banding atau pengajuan kasasi, jika diperlukan. Sementara itu, KPK menyiapkan strategi penanganan kasus secara menyeluruh, termasuk koordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan proses penegakan hukum tidak terhambat.

Dengan dinamika yang terus berkembang, publik menantikan perkembangan selanjutnya, baik dari sisi proses hukum maupun implikasi politik yang mungkin muncul. Kebenaran, sebagaimana yang diyakini Gus Yaqut, memang akan menemukan jalannya, namun prosesnya tetap berada di tangan lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *