Project Seru Penuh Kejutan

Polri Sulsel Pecat Dua Perwira Toraja Utara Usai Terima Rp110 Juta Setoran Bandar Narkoba

March 12, 2026 • 0 Views
Polri Sulsel Pecat Dua Perwira Toraja Utara Usai Terima Rp110 Juta Setoran Bandar Narkoba
Polri Sulsel Pecat Dua Perwira Toraja Utara Usai Terima Rp110 Juta Setoran Bandar Narkoba

PSPK – 12 Maret 2026 | Makassar, 11 Maret 2026 – Polda Sulawesi Selatan mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua perwira Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara setelah terbukti menerima total setoran sekitar Rp110 juta dari seorang bandar narkoba. Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa, 10 Maret 2026, yang dipimpin oleh Kombes Zulham Effendi, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Para perwira yang dijatuhi sanksi adalah AKP Arifan Efendi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Toraja Utara, dan Aiptu Nasrul, mantan Kepala Unit II Satresnarkoba di kepolisian yang sama. Kedua oknum tersebut menerima uang setoran secara rutin sebesar Rp10 juta per minggu sejak Oktober 2025 hingga Desember 2025, yang kemudian dilaporkan mencapai total Rp110 juta.

Pengungkapan Kasus

Kasus terkuak setelah penyidik Propam Polda Sulsel menerima pengakuan dari tersangka bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali, alias Oliv. Bandar tersebut mengaku menyetor uang secara langsung kepada kedua perwira melalui perantara bernama Adnan. Selama persidangan, majelis mengungkap adanya pengembalian uang sebesar Rp8 juta yang terkait dengan pelepasan seorang tersangka dalam salah satu perkara narkotika.

Putusan Sidang KKEP

Majelis menilai tindakan kedua perwira melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI No.1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang kode etik profesi Polri. Selain sanksi etika berupa perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif: penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari sebelum keputusan akhir PTDH.

  • Nama: AKP Arifan Efendi – Kepala Satresnarkoba (sebelumnya)
  • Nama: Aiptu Nasrul – Kepala Unit II Satresnarkoba (sebelumnya)
  • Uang yang diterima: Rp110 juta total (sekitar 11 kali setoran Rp10 juta per minggu)
  • Bandar narkoba: Evanolya Tandipali (alias Oliv)
  • Sanksi: PTDH, patsus 30 hari, catatan pelanggaran kode etik

Reaksi Pihak Kepolisian

Kombes Zulham Effendi menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan inisiatif pribadi, bukan perintah dari atasan atau institusi. “Terperiksa telah mencoreng citra institusi dan melanggar sumpah jabatan,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 11 Maret 2026. Zulham juga menambahkan bahwa pengajuan banding oleh kedua perwira tetap merupakan hak sesuai Perpol No.7/2022, dengan batas waktu tiga hari setelah putusan dibacakan.

Implikasi bagi Penegakan Hukum Narkotika

Kasus ini menyoroti celah integritas dalam penanganan narkotika di daerah pedalaman. Penegakan hukum narkotika di Sulawesi Selatan sebelumnya telah mengalami sorotan, terutama terkait dengan dugaan kolusi antara aparat dan jaringan kriminal. Keputusan PTDH diharapkan menjadi contoh tegas bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi tidak akan ditoleransi.

Selanjutnya, Propam Polda Sulsel berjanji akan memperketat pengawasan internal Satresnarkoba di seluruh wilayahnya, termasuk audit keuangan rutin dan pelatihan etika bagi seluruh anggota. Pemerintah daerah Toraja Utara juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembersihan institusi kepolisian demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan keputusan ini, dua perwira kini resmi tidak lagi menjadi anggota Polri, dan proses banding mereka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi integritas dan menolak segala bentuk suap atau kolusi dengan jaringan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *