Project Seru Penuh Kejutan

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtir Baharuddin Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar, Profil Lengkap dan Kekayaan

March 10, 2026 • 0 Views
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtir Baharuddin Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar, Profil Lengkap dan Kekayaan
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtir Baharuddin Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar, Profil Lengkap dan Kekayaan

PSPK – 10 Maret 2026 | Bahtir Baharuddin, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel. Penetapan ini menambah daftar pejabat tinggi yang terjerat dugaan penyalahgunaan anggaran negara, sekaligus membuka kembali sorotan publik terhadap riwayat karier, pendidikan, serta harta kekayaan sang mantan pejabat.

Latar Belakang dan Karier Politik

Bahtir lahir di Bone, Sulawesi Selatan, pada 16 Januari 1973. Ia memulai karier di pemerintahan daerah dan secara bertahap menancapkan diri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada periode 5 September 2023 hingga Mei 2024, ia menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel, menggantikan posisi yang kosong akibat proses hukum mantan gubernur. Selanjutnya, ia diangkat menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) mulai 17 Mei 2024 hingga Februari 2025, sebelum kembali menduduki jabatan Strategis sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

Pendidikan Formal

  • Diploma III, Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor – lulus 1995
  • Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan, Institut Ilmu Pemerintahan – 2000
  • Magister (S2) Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjadjaran – 2008
  • Doktor (S3) Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjadjaran – 2013

Kasus Pengadaan Bibit Nanas

Proyek pengadaan bibit nanas ini direncanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel untuk tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp60 miliar. Penyidik menemukan dua temuan utama:

  1. Praktik penggelembungan harga (mark‑up) yang menyebabkan selisih antara nilai realisasi pembelian (sekitar Rp4,5 miliar) dan anggaran yang dialokasikan.
  2. Pengadaan fiktif dan kurangnya perencanaan lahan, yang mengakibatkan kematian sekitar 3,5 juta bibit dari total 4 juta bibit yang diimpor.

Akibatnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp50 miliar. Enam orang, termasuk Bahtir, kini menjadi tersangka. Mereka adalah:

  • Bahtir Baharuddin – mantan Pj Gubernur Sulsel
  • Ririn Riyan Saputra (RRS) – ASN Pemkab Takalar
  • Hasan Sulaiman (HS) – tim pendamping Pj Gubernur Sulsel
  • Direktur PT AAN (inisial RM)
  • Direktur PT CAP (inisial RE)
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK) Dinas TPH‑Bun (inisial UN)

Bahtir kini ditahan di Lapas Kelas II B Maros, sementara empat tersangka lainnya dipenjara di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar. UN belum ditahan karena alasan medis.

Kekayaan Bahtir Menurut LHKPN

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Maret 2025 (periode 2024), total aset Bahtir tercatat sebesar Rp6.280.129.479 atau kira‑kira Rp6,28 miliar. Rincian utama meliputi:

Aset Nilai (Rp)
Properti (tanah & bangunan) 3.200.000.000
Kendaraan 850.000.000
Rekening Bank 1.500.000.000
Investasi Saham & Obligasi 400.000.000
Barang Bergerak Lainnya 330.129.479

Nilai kekayaan ini menjadi sorotan publik mengingat dugaan kerugian negara yang jauh lebih besar dari total harta pribadi Bahtir.

Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Sulsel dan nasional, khususnya terkait pengelolaan anggaran daerah dan transparansi proyek infrastruktur pertanian. Pejabat KPK dan Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan hingga semua bukti terungkap dan para pelaku diproses secara adil.

Jika terbukti bersalah, Bahtir Baharuddin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan, serta wajib mengembalikan seluruh kerugian negara.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk lebih mengutamakan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama pada proyek‑proyek strategis yang menyentuh kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *