PSPK – 10 Maret 2026 | Laporan terbaru mengungkap penambahan korban dugaan pungutan liar oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Saroh, seorang warga Desa Rahong, Kecamatan Malingping, menjadi korban baru dalam kasus ini.
Video berdurasi hampir dua menit yang beredar di media sosial menampilkan Kepala Desa Rahong, Bedi, berbincang dengan Saroh. Dalam percakapan tersebut, Saroh menjelaskan bahwa ia harus menjalani perawatan di rumah sakit namun status BPJS‑PBI-nya tidak aktif. Suaminya kemudian mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat kecamatan dan mendatangi kantor Dinas Sosial untuk menyelesaikan administrasi bantuan sosial.
Kepala Desa Bedi menegaskan bahwa Saroh adalah salah satu warga desanya yang mengalami hal serupa, dan mengungkapkan keprihatinannya atas praktik tersebut. Ia menilai layanan kepada masyarakat miskin seharusnya tidak dibebani biaya di luar ketentuan resmi.
Kasus ini mengikuti laporan sebelumnya dari warga lain yang mengaku diminta uang untuk mengubah status desil data bantuan sosial. Masyarakat kini menuntut transparansi dan penindakan tegas dari pemerintah daerah.
Harapan warga adalah agar otoritas setempat melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan bantuan sosial dapat disalurkan sesuai aturan tanpa adanya pungutan ilegal.












