Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Kejutan Polisi: Taufik Hidayat ‘Santai’ Saat Ditangkap Usai Hajar Pacar Hingga Buta & Sumbing

June 23, 2026 • 0 Views
Kejutan Polisi: Taufik Hidayat 'Santai' Saat Ditangkap Usai Hajar Pacar Hingga Buta & Sumbing
Kejutan Polisi: Taufik Hidayat 'Santai' Saat Ditangkap Usai Hajar Pacar Hingga Buta & Sumbing

PSPK – 23 Juni 2026 | Taufik Hidayat ‘Santai’ Saat Ditangkap Polisi Usai Hajar Pacar hingga Buta dan Sumbing menjadi sorotan utama setelah video penangkapan beredar luas di media sosial. Pria berusia 30 tahun ini ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah diduga menyekap dan menyiksa kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), hingga menyebabkan kebutaan dan sumbing pada korban.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2026 ketika tetangga melaporkan terdengar suara teriakan dan jeritan di sebuah rumah sewa di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Menurut keterangan saksi, Taufik Hidayat dan Yuvita Tri Rezeki terlibat dalam perselisihan rumah tangga yang berujung pada kekerasan fisik berat. Korban dilaporkan mengalami pukulan berulang, penekanan kepala, serta penahanan yang memaksa korban tidak dapat mengakses layanan medis.

Setelah dirawat di rumah sakit, Yuvita dinyatakan mengalami kerusakan pada saraf optik dan kehilangan pendengaran sebagian, yang secara medis diidentifikasi sebagai kebutaan total dan sumbing. Laporan medis kemudian menjadi bukti penting bagi penyelidikan kepolisian.

Penangkapan dan Sikap Taufik

Pada 22 Juni 2026, tim penyidik Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat di sebuah gang jalan di Majalaya. Rekaman video yang beredar menunjukkan Taufik duduk di kursi penumpang belakang mobil penyidik, mengenakan switer hitam, topi, dan rambut klimis pendek. Meskipun situasi serius, Taufik tampak “santai” saat ditanyai, tanpa menampilkan rasa takut atau penyesalan.

“Kooperatif ya?” tanya penyidik. “Siap,” jawab Taufik dengan suara datar. Ia kemudian dipastikan akan dibawa ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan. Sikapnya yang tampak tenang menimbulkan pertanyaan publik mengenai motivasi dan tingkat kesadaran pelaku terhadap tindakan kekerasannya.

Reaksi Pihak Berwenang

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penangkapan Taufik Hidayat merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang mengandalkan informasi dari masyarakat serta jejak digital. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan medis dan psikologis terhadap pelaku.

Konferensi pers mengenai kasus penganiayaan ini dijadwalkan pada 23 Juni 2026, dengan harapan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai tahapan penyidikan, dakwaan yang akan diajukan, serta upaya perlindungan bagi korban selanjutnya.

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah penangkapan, Taufik Hidayat akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk proses penuntutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Taufik dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat, serta pasal tambahan terkait penyiksaan yang mengakibatkan cacat permanen.

Selain itu, aparat akan mengevaluasi kemungkinan pemulangan korban ke lingkungan yang aman, serta menyiapkan dukungan rehabilitatif bagi Yuvita Tri Rezeki, termasuk bantuan medis, psikologis, dan sosial. Pemerintah daerah Kabupaten Bandung juga berjanji akan meningkatkan program penyuluhan dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan tanda-tanda kekerasan. Polisi menegaskan bahwa setiap laporan dapat menjadi kunci dalam menyelamatkan nyawa dan mencegah tragedi serupa di masa depan.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik diharapkan menunggu hasil akhir dari penyidikan serta menilai kembali sikap “santai” Taufik Hidayat ‘Santai’ Saat Ditangkap Polisi Usai Hajar Pacar hingga Buta dan Sumbing dalam konteks tanggung jawab sosial dan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *