Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Balik Arah: Advokat Penyorot Polisi Parcok Tarik Permohonannya dari MK, Putusan MK Mengguncang Kebijakan Polri

June 18, 2026 • 0 Views
Balik Arah: Advokat Penyorot Polisi Parcok Tarik Permohonannya dari MK, Putusan MK Mengguncang Kebijakan Polri
Balik Arah: Advokat Penyorot Polisi Parcok Tarik Permohonannya dari MK, Putusan MK Mengguncang Kebijakan Polri

PSPK – 18 Juni 2026 | Balik Arah, Advokat Penyorot Polisi Parcok Tarik Permohonannya dari MK menjadi sorotan utama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Keputusan ini menandai perubahan dramatis dalam perdebatan tentang kedudukan Polri, yang sebelumnya diusulkan untuk dipindahkan dari Presiden ke Kementerian Dalam Negeri.

Latar Belakang Kasus

Permohonan awal diajukan oleh advokat Christian Adrianus Sihite dan Syamsul Jahidin pada awal tahun 2026 dengan nomor perkara 63/PUU-XXIV/2026. Mereka menilai Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 karena menempatkan Polri di bawah Presiden, yang berpotensi mengurangi independensi institusi kepolisian dalam pemilihan umum 2024. Kelompok ini juga menuding keterkaitan dengan partai politik yang disebut “Parcok” (Partai Cokelat) dan menilai adanya risiko penyalahgunaan kekuasaan.

Proses Persidangan di Mahkamah Konstitusi

Sidang dimulai pada 19 Februari 2026 dengan pendahuluan, dilanjutkan dengan dua kali dengar pendapat DPR dan pemerintah pada 24 April dan 13 Mei 2026. Pada 3 Juni 2026, Polri dihadirkan sebagai pihak terkait. Sepanjang proses, hakim konstitusi menelaah argumentasi konstitusional, dampak politik, serta implikasi struktural bagi negara kepulauan.

Alasan Penarikan Permohonan

Pada persidangan terakhir, kuasa hukum pemohon, Henoch Thomas, menyampaikan bahwa kliennya telah mempelajari keputusan Presiden yang menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden dan memutuskan untuk mendukung kebijakan tersebut. “Kami menghargai keputusan Presiden karena kami percaya Polri tetap independen di bawahnya,” ujar Thomas.

Syamsul Jahidin menegaskan penarikan tersebut bersifat sukarela tanpa tekanan eksternal. Ia menyebut tim kajian KPRP yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Prof. Jimly, Prof. Mahfud, dan Prof. Yusril sudah memutuskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden lebih tepat untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat muncul bila Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. “Indonesia adalah negara kepulauan, bukan federasi seperti Amerika Serikat, sehingga struktur kepolisian harus tetap terpusat,” tambahnya.

Reaksi Mahkamah Konstitusi dan Implikasi Hukum

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa rapat permusyawaratan hakim menemukan bahwa penarikan permohonan beralasan secara hukum. Oleh karena itu, pemohon tidak dapat mengajukan kembali perkara yang sama. Keputusan ini dibacakan bersamaan dengan beberapa perkara lain pada hari yang sama, termasuk permohonan terkait UU KUHP dan gelar kehormatan.

Keputusan ini menegaskan bahwa proses uji materiil dapat dibatalkan atas inisiatif pemohon, namun tidak mengubah substansi hukum yang telah diputuskan sebelumnya. Dampaknya bagi politik nasional adalah menurunkan ketegangan seputar potensi intervensi polisi dalam Pemilu 2024 dan menegaskan kembali posisi Polri di bawah Presiden.

Pengamat hukum menilai bahwa meskipun permohonan ditarik, diskusi tentang reformasi Polri tetap relevan. Mereka mengingatkan bahwa independensi institusi keamanan harus selalu dijaga melalui mekanisme pengawasan yang kuat, baik dari lembaga legislatif maupun independen.

Secara keseluruhan, Balik Arah, Advokat Penyorot Polisi Parcok Tarik Permohonannya dari MK mencerminkan dinamika politik hukum Indonesia, di mana keputusan konstitusional dapat berubah seiring penilaian kembali oleh pemangku kepentingan. Keputusan ini memberikan sinyal kepada seluruh elemen negara bahwa stabilitas institusional tetap menjadi prioritas utama menjelang pemilihan umum mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *