PSPK – 16 Juni 2026 | Jabatan ASN Boleh Diisi Polisi, DPR: Berangkat dari Putusan MK menjadi sorotan utama setelah rapat paripurna DPR RI pada Selasa (9/6) menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil, menimbulkan pertanyaan luas tentang batasan dan mekanisme penempatan.
Latar Belakang Kebijakan
Sejak lama, regulasi tentang penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian bersifat terbatas. Namun, meningkatnya kebutuhan integrasi keamanan dalam kebijakan publik mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali aturan tersebut. DPR, melalui Komisi III yang dipimpin Ketua Habiburokhman, menegaskan bahwa regulasi baru harus bersifat komprehensif, proporsional, dan berkeadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menjadi Landasan
Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pijakan utama. Putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada November 2025 menegaskan bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri harus memiliki batasan tegas dan tidak dapat hanya didasarkan pada penugasan Kapolri. Selanjutnya, putusan nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada Januari 2026 menegaskan konstitusionalitas pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri, dengan syarat pengaturannya jelas dalam Undang-Undang Polri.
Kedua putusan tersebut dijadikan dasar bagi DPR dalam merumuskan Pasal 28A pada revisi Undang-Undang Polri. Pasal ini mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di kementerian atau lembaga yang berhubungan dengan keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Implementasi dalam Undang-Undang
Rancangan Undang-Undang yang disetujui mencakup beberapa poin kunci:
- Pengisian jabatan di luar institusi Polri hanya dapat dilakukan jika jabatan tersebut terkait langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
- Penempatan harus melalui keputusan presiden atau permintaan resmi dari kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- Apabila jabatan tidak memenuhi kriteria tersebut, anggota Polri yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun.
- Prosedur, syarat, dan kriteria akan diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah.
Contoh jabatan yang diperbolehkan meliputi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Korpolkam (Koordinator Bidang Politik dan Keamanan), Kemenkum (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), serta BNN (Badan Narkotika Nasional).
Reaksi Publik dan Analisis Ahli
Berbagai kalangan masyarakat menanggapi kebijakan ini dengan campuran rasa lega dan kekhawatiran. Sebagian melihat peluang sinergi yang lebih baik antara aparat keamanan dan birokrasi sipil, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi konflik kepentingan dan diskriminasi terhadap ASN non-polri.
Ahli hukum tata negara menilai bahwa kebijakan ini, meskipun berlandaskan putusan MK, harus diikuti dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan praktik nepotisme. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi dan penempatan.
Habiburokhman menegaskan kembali bahwa kebijakan ini tidak bersifat membuka celah bagi semua jabatan, melainkan hanya untuk posisi yang memang membutuhkan keahlian kepolisian. “Jabatan ASN Boleh Diisi Polisi, DPR: Berangkat dari Putusan MK” menjadi landasan yang kuat untuk menghindari diskriminasi dan memastikan keadilan dalam penempatan.
Prospek Kedepan
Dengan berlakunya Undang-Undang revisi, diharapkan koordinasi antara Polri dan lembaga sipil dapat berjalan lebih optimal. Pemerintah berjanji akan menyusun peraturan pelaksana yang detail, termasuk mekanisme evaluasi kinerja bagi polisi yang mengisi jabatan ASN.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan upaya reformasi birokrasi yang lebih inklusif, namun keberhasilannya akan sangat bergantung pada implementasi yang konsisten dan pengawasan yang independen. “Jabatan ASN Boleh Diisi Polisi, DPR: Berangkat dari Putusan MK” bukan sekadar slogan, melainkan komitmen untuk menyeimbangkan kepentingan keamanan dan layanan publik.
Dengan fondasi hukum yang kuat dan arahan yang jelas, harapan besar muncul bahwa integrasi ini dapat meningkatkan efektivitas kebijakan publik tanpa mengorbankan prinsip meritokrasi dalam aparatur negara.












