PSPK – 01 Juni 2026 | Tiga Pria di Palas Dibekuk Polisi Saat Membungkus Sabu, Pemasok dari Jabung Masuk DPO menjadi sorotan utama setelah satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram di Dusun 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas.
Latar Belakang Pengungkapan
Kasus dimulai dari laporan warga yang mencurigakan bahwa sebuah rumah di Desa Rejomulyo kerap dipakai untuk transaksi sabu. Menindaklanjuti, tim narkoba bersama Unit Reskrim Polsek Palas melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah milik H.K. alias Liting (25 tahun). Penggerebekan itu berhasil menjerat tiga tersangka sekaligus barang bukti penting.
Penggerebekan dan Penangkapan
Dalam operasi, polisi menemukan H.K. alias Liting tengah memaketkan sabu ke dalam plastik klip kecil, menyiapkan enam paket untuk dijual kembali. Di lokasi yang sama, D.A. (29 tahun) ditemukan dengan enam paket sabu yang telah disimpan. Interogasi awal mengungkap bahwa D.A. sebelumnya membeli sabu dari H.K. alias Liting.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Liting, polisi menangkap H.K. alias Tikus (35 tahun) yang berperan sebagai pemasok. Tikus mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Riski yang berdomisili di wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Riski kini tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Peran Tersangka dalam Jaringan
Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa D.A. dan Liting berperan sebagai pemilik sekaligus pemaket sabu, sementara Tikus berfungsi sebagai pemasok utama yang memperoleh narkotika dari Riski. Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Selatan sejak 24 Mei 2026 untuk proses penyidikan lanjutan.
Barang Bukti yang Disita
- Enam paket plastik klip berisi sabu (total berat bruto 1,22 gram)
- Timbangan digital
- Alat hisap sabu (bong)
- Plastik klip kosong
- Korek api modifikasi
- Pipa plastik
- Tiga unit telepon genggam
- Perlengkapan lain yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika
Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,22 juta. Dari aksi ini, aparat mengklaim berhasil menyelamatkan minimal lima jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Implikasi dan Tindakan Lanjutan
Kasus ini menegaskan kembali komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan. Penangkapan tiga pria di Palas saat membungkus sabu dan pencarian pemasok dari Jabung yang masuk DPO menjadi contoh konkret upaya preventif yang dapat mengurangi peredaran narkoba di daerah. Aparat berharap bahwa tindakan tegas ini akan menjadi efek jera bagi jaringan narkotika serupa.
Ke depan, Polres Lampung Selatan akan melanjutkan penyelidikan untuk melacak seluruh jaringan distribusi, termasuk mengamankan Riski yang masih menjadi buronan. Masyarakat diimbau terus melaporkan indikasi aktivitas narkotika guna memperkuat sinergi antara publik dan penegak hukum.












