PSPK – 01 Juni 2026 | Tiga Tahun Gaji Tak Dibayar, LBH Minta DPRD Lampung Pastikan Hak Eks Karyawan PT Wahana Raharja menjadi sorotan utama di tengah krisis ketenagakerjaan di provinsi ini. Karyawan yang telah menunggu lebih dari tiga tahun untuk menerima upah mereka menuntut keadilan, sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Lampung untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan.
Latar Belakang Perselisihan
PT Wahana Raharja, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, dinyatakan gagal membayar gaji lebih dari tiga puluh eks karyawan sejak tahun 2023. Dari puluhan yang terdampak, hanya tujuh orang yang menempuh jalur hukum hingga kini mencapai Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pada 25 Mei 2026, LBH bersama tujuh eks pegawai mengirim surat permintaan hearing ke Komisi V DPRD Lampung, yang membidangi masalah ketenagakerjaan, dengan harapan proses legislasi dapat mempercepat eksekusi putusan pengadilan.
Langkah Hukum yang Telah Diambil
Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeluarkan keputusan tetap dengan nomor 16Pdt.SusPHI2024PNTjk, yang kemudian dikukuhkan oleh Putusan Kasasi Nomor 497KPdt.SusPHI2025. Putusan tersebut menegaskan hak eks karyawan untuk menerima gaji yang tertunda serta menuntut PT Wahana Raharja melaksanakan kewajiban finansialnya. LBH menekankan bahwa eksekusi putusan ini harus dipantau secara ketat, khususnya oleh Direksi dan Dewan Direksi perusahaan, guna menghindari penundaan lebih lanjut.
Tanggapan Pemerintah dan Instansi Terkait
Menurut pernyataan Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, upaya korespondensi sebelumnya ke PT Wahana Raharja, Pemerintah Provinsi Lampung, bahkan Kementerian Ketenagakerjaan belum menghasilkan respons yang memadai. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sempat mengirimkan instruksi kepada perusahaan untuk mematuhi putusan pengadilan, namun pelaksanaannya belum terlihat. Prabowo menambahkan bahwa saat pengadilan mengirimkan *aanmaning* (panggilan) kepada PT Wahana Raharja, pihak perusahaan mengklaim tidak memiliki dana, dan menyarankan agar perusahaan mengajukan kepailitan bila memang tidak mampu membayar.
Implikasi terhadap Perusahaan Lain
Kasus serupa juga muncul pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), di mana satu pekerja masih menunggu haknya meskipun proses telah memasuki tahap tripartit. LBH menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan terhadap direksi PT LEB tidak boleh mengganggu atau menunda pemenuhan hak normatif pekerja tersebut. Hal ini menandakan pola masalah pembayaran upah yang lebih luas di kalangan BUMD di provinsi Lampung.
Harapan dan Rekomendasi LBH
LBH menuntut DPRD Lampung untuk tidak hanya menanggapi surat hearing, tetapi juga mengawasi pelaksanaan perintah pengadilan secara konkret. Mereka mengusulkan agar DPRD membentuk tim khusus yang dapat memonitor kepatuhan perusahaan terhadap putusan, serta mengajukan sanksi administratif bila diperlukan. Lebih lanjut, LBH mengajak pemerintah daerah untuk meninjau kembali mekanisme keuangan BUMD, memastikan adanya dana cadangan yang cukup untuk memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.
Dengan menegakkan hak eks karyawan PT Wahana Raharja, DPRD Lampung tidak hanya menegakkan keadilan bagi para pekerja, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi legislatif dan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak buruh. Jika langkah-langkah ini diimplementasikan, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan, menjadikan iklim kerja di Lampung lebih stabil dan adil.












