PSPK – 28 Mei 2026 | Koalisi Sipil: Tak Perlu Libatkan TNI untuk Atasi Begal! – Polemik baru dalam penanganan kriminalitas di Indonesia telah muncul. Koalisi Masyarakat Sipil menentang langkah TNI dari Kodam Jaya yang mengaku turut menerjunkan prajurit untuk membantu kepolisian dalam memburu pelaku begal di Jakarta dan sekitarnya.
Penolakan Koalisi Sipil
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menyatakan bahwa rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan, dan menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia.
Pelibatan TNI dalam Penanganan Kriminalitas
Bhatara menyebut pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi di sektor keamanan, namun juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil. Indonesia telah memasuki era reformasi, yang dibangun untuk mengakhiri praktik dominasi militer dalam ruang sipil dan memastikan agar TNI fokus pada fungsi pertahanan negara.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Kepolisian
Dalam menangani begal, polisi memiliki mandat konstitusional untuk melakukan patroli keamanan, penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Selain kepolisian, penanganan begal juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Upaya pencegahan dan mitigasi oleh Pemda, satu di antaranya bisa dilakukan dengan pemetaan serta sosialisasi, peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di titik rawan kriminalitas, hingga edukasi keamanan berkendara pada malam hari.
Tuntutan Koalisi Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil lalu menyampaikan lima tuntutannya, yang berisi sebagai berikut.
- Mendesak Pangdam Jaya untuk membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur dalam penanganan aksi begal di Jakarta karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
- Mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan kriminalitas melalui peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di wilayah rawan, penyediaan sistem keamanan publik yang memadai, serta edukasi keselamatan bagi masyarakat.
- Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk meningkatkan patroli keamanan, memperkuat deteksi dini terhadap wilayah rawan kriminalitas, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
- Mendesak Presiden dan DPR RI untuk memastikan agenda reformasi sektor keamanan tetap berjalan dengan menjaga batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan, serta menghentikan praktik pelibatan militer dalam urusan keamanan sipil yang bukan menjadi kewenangannya.
- Mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan dan mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme, serta memastikan seluruh kebijakan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak dijadikan alat legitimasi bagi intervensi militer dalam urusan keamanan domestik dan penegakan hukum.
Sebagai penutup, perlu ditekankan bahwa Koalisi Sipil: Tak Perlu Libatkan TNI untuk Atasi Begal! karena hal ini dapat membuka ruang normalisasi militerisme dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan TNI harus memahami batas-batas fungsi dan tanggung jawab mereka dalam menangani kriminalitas sipil, serta memprioritaskan pendekatan sipil dan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.












