PSPK – 08 Maret 2026 | Pada minggu ini Indonesia menjadi sorotan dengan rangkaian peristiwa yang mencakup kebijakan fiskal, sepak bola internasional, duka dunia hiburan, pendidikan agama, hingga regulasi agraria. Empat topik utama—THR ASN yang tidak kena pajak, kembalinya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia menjelang FIFA Series 2026, wafatnya penyanyi Vidi Aldiano, serta upaya pemerintah memperkuat Pendidikan Agama Islam (PAI) di perguruan tinggi dan menegakkan PP No. 48/2025 tentang tanah telantar—menjadi bahan diskusi publik dan media.
THR ASN Bebas Pajak, Pemerintah Janjikan Beban Lebih Ringan untuk Pegawai Negeri
Menurut keterangan resmi yang beredar pada 8 Maret 2026, pemerintah memutuskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Alasan utama adalah karena THR dianggap sebagai kompensasi tambahan yang berasal dari anggaran negara, sehingga beban pajak dialihkan ke kas negara, bukan ke kantong pegawai. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya beli ASN menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, sekaligus menstimulasi konsumsi domestik.
Secara teknis, Direktorat Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa THR ASN masuk dalam kategori penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21. Kebijakan serupa sebelumnya pernah diterapkan pada tahun 2020 selama pandemi Covid‑19, namun kini dipertahankan sebagai langkah jangka panjang.
Elkan Baggott Dipanggil Kembali ke Timnas Indonesia Menjelang FIFA Series 2026
Breaking news pada 7 Maret 2026 mengonfirmasi bahwa pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, telah menyiapkan skuat untuk FIFA Series 2026 dengan menambahkan kembali gelandang kelahiran Inggris‑Indonesia, Elkan Baggott. Setelah absen lebih dari dua tahun karena cedera dan urusan klub, Baggott dipanggil kembali untuk memperkuat lini tengah yang masih mencari keseimbangan antara kreativitas dan stabilitas.
Sumardji, Ketua Badan Tim Nasional (BTN), menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada kebutuhan taktis dan kesiapan fisik pemain. “Kami menilai Baggott sudah kembali pada kondisi prima dan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pertandingan persahabatan yang dijadwalkan menjelang Lebaran,” ujarnya.
Para pengamat sepak bola menilai bahwa kehadiran Baggott, bersama dengan pemain diaspora lain seperti Maarten Paes, dapat meningkatkan peluang Indonesia meraih hasil maksimal di turnamen internasional yang akan datang.
Vidi Aldiano Meninggal, Dunia Hiburan Indonesia Berduka
Tragedi menimpa dunia musik Indonesia pada 7 Maret 2026 ketika penyanyi Vidi Aldiano menghembuskan napas terakhir pada usia 35 tahun setelah berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019. Keluarga, sahabat, serta sejumlah artis terkemuka mengirimkan pesan duka, termasuk Marion Jola, Lyodra Ginting, dan Deddy Corbuzier, yang masing‑masing membagikan video penghormatan di media sosial.
Vidi dikenal tidak hanya sebagai penyanyi pop berbakat, tetapi juga sebagai lulusan S2 cumlaude di universitas terkemuka di Inggris. Selama masa penyakit, ia tetap aktif menginspirasi publik melalui media digital, menyebut kanker sebagai “hadiah Tuhan” yang mengajarkannya menghargai setiap detik hidup.
Acara pemakaman di Jakarta Utara dipadati ribuan tamu, mencerminkan besarnya pengaruh Vidi dalam industri musik dan budaya pop tanah air.
Pendidikan Agama Islam (PAI) Kembali Ditekankan di Perguruan Tinggi
Seiring dengan upaya memperkuat karakter generasi muda, pemerintah menegaskan pentingnya mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) di semua perguruan tinggi negeri maupun swasta. Berdasarkan SK Dirjen Dikti No. 38/2002, PAI wajib diikuti oleh mahasiswa beragama Islam, dengan tujuan membentuk pribadi yang beriman, berakhlak mulia, serta mampu mengintegrasikan nilai keagamaan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Para pakar pendidikan menambahkan bahwa kurikulum PAI kini diupdate agar lebih relevan dengan tantangan zaman, mencakup pemikiran filosofis, rasionalitas, serta kerjasama lintas agama. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan intelektual Muslim yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki landasan moral yang kuat.
PP No. 48 Tahun 2025 Tegakkan Penertiban Tanah Telantar, Dampak bagi Pemilik dan Pemerintah
Undang‑Undang Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Tanah Telantar mulai diberlakukan secara lebih intensif. Regulasi ini menargetkan pengidentifikasian dan pengambilalihan tanah yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah, dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik dan investasi.
Beberapa ciri‑ciri tanah telantar yang diatur meliputi: (1) tidak tercatat di sertifikat tanah, (2) tidak terdaftar pada sistem administrasi pertanahan, (3) tidak ada bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan selama minimal lima tahun berturut‑turut. Pemerintah melalui Badan Penataan Ruang (BPN) akan melakukan survei lapangan, kemudian memberikan opsi kompensasi atau relokasi kepada pihak yang terdampak.
Pengamat agraria menilai langkah ini dapat membuka peluang investasi infrastruktur, namun sekaligus menimbulkan kekhawatiran tentang keadilan sosial bila proses kompensasi tidak transparan.
Keseluruhan rangkaian peristiwa ini mencerminkan dinamika Indonesia yang terus berkembang, baik di ranah kebijakan ekonomi, olahraga, budaya, pendidikan, maupun tata ruang. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menanggapi setiap perkembangan dengan kebijakan yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.












