Project Seru Penuh Kejutan

Polres Bandara Soetta Ungkap Pencurian Tas Ekspor Rp1 Miliar, Sindikat Beraksi Sejak 2024

May 21, 2026 • 0 Views
Polres Bandara Soetta Ungkap Pencurian Tas Ekspor Rp1 Miliar, Sindikat Beraksi Sejak 2024
Polres Bandara Soetta Ungkap Pencurian Tas Ekspor Rp1 Miliar, Sindikat Beraksi Sejak 2024

PSPK – 21 Mei 2026 | Polres Bandara Soetta Ungkap Pencurian Tas Ekspor Rp1 Miliar, sebuah kasus kriminal yang cukup besar dan berdampak pada industri ekspor di Indonesia. Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap sindikat pencurian tas ekspor merek Lululemon yang beraksi di kawasan kargo Bandara Soetta.

Penangkapan Tersangka

Dalam operasi yang berlangsung pada akhir April 2026, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F, yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan barang ekspor milik PT Pungkook Indonesia One. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April sekira pukul 00.30 WIB.

Kasus Pencurian

Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 27 April 2026. Pencurian terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April sekira pukul 15.30 WIB. Barang yang dikirim dari Grobogan, Jawa Tengah menuju Shanghai, China, semula berjumlah 4.749 tas, namun 108 di antaranya hilang sebelum diterbangkan dengan pesawat Garuda Indonesia GA 0894.

Penyelidikan dan Pengungkapan

Dari hasil penyelidikan CCTV, polisi menemukan 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat pemeriksaan X-Ray. Tersangka F berperan mengondisikan agar karton tersebut dipisahkan dan dimasukkan ke dalam truk box. R diketahui sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor, sementara A membantu proses pencurian dan F mengatur agar barang lolos dari jalur pemeriksaan.

Kerugian dan Tindakan Selanjutnya

Sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO seharga Rp300 ribu per buah, dengan total penjualan mencapai Rp24 juta. Polisi memastikan sindikat ini telah beraksi sejak 2024 dan menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan, hasil timbang barang, satu mobil Avanza, dan satu truk box Isuzu.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Bandara Soetta Ungkap Pencurian Tas Ekspor Rp1 Miliar merupakan contoh kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh pihak berwajib, dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya.

Polres Bandara Soetta Ungkap Pencurian Tas Ekspor Rp1 Miliar juga menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus-kasus kriminal, terutama yang terkait dengan industri ekspor. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian dan meminimalkan kasus-kasus kriminal di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *