Project Seru Penuh Kejutan

Badan Legislasi DPR Mencari Jawaban: Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum

May 19, 2026 • 0 Views
Badan Legislasi DPR Mencari Jawaban: Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Badan Legislasi DPR Mencari Jawaban: Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum

PSPK – 19 Mei 2026 | Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama tiga pakar hukum untuk membahas evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan pertanyaan Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum menjadi fokus utama. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian ialah penentuan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Latar Belakang

Tiga narasumber yang hadir dalam forum tersebut yakni Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, Firman Wijaya, serta mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dalam UU Tipikor dengan KUHP baru serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28.

Masalah Utama

Menurut Bob, saat ini masih terdapat perbedaan tafsir terkait lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara. Di satu sisi, penjelasan Pasal 603 dan 604 KUHP menyebut penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara. Namun dalam praktik penegakan hukum, terdapat pula lembaga lain yang digunakan dalam proses penyidikan perkara korupsi. Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum untuk mencari jawaban atas pertanyaan yang masih menjadi perdebatan.

Langkah Baleg DPR

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Undang-Undang BPK telah mengatur Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. Selain membahas kewenangan penghitungan kerugian negara, Baleg DPR juga meminta pandangan para ahli mengenai metode audit investigatif. Pembahasan turut menyinggung dampak surat edaran dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi. Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum untuk mencari solusi atas masalah yang kompleks ini.

Kesimpulan

Bob menyebut masukan dari para narasumber akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi harmonisasi regulasi. Tidak menutup kemungkinan, hasil pembahasan tersebut juga mengarah pada revisi terbatas terhadap UU Tipikor. Dengan demikian, Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum menjadi langkah awal untuk menciptakan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi dan menentukan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *