PSPK – 07 Maret 2026 | Pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Bulukumba secara resmi membuka layanan penerimaan zakat fitrah, zakat mal, infak, dan sedekah. Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat mekanisme distribusi zakat di Indonesia, khususnya menjelang Idul Fitri. Sementara itu, publikasi terbaru mengenai zakat mal memberikan panduan praktis bagi umat Islam yang ingin menunaikan kewajiban ini secara tepat, termasuk perhitungan nisab, jenis harta yang wajib dizakati, serta cara menyalurkannya ke lembaga resmi.
Perbedaan Fundamental antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Kedua jenis zakat merupakan rukun Islam yang keempat, namun memiliki karakteristik yang berbeda. Zakat fitrah bersifat temporer, wajib dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, dan objeknya adalah jiwa manusia. Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg hingga 2,85 kg beras per orang, atau setara nilai uang berdasarkan harga beras lokal (sekitar Rp37.000‑Rp51.000 per orang pada 2026).
Berbeda dengan itu, zakat mal merupakan kewajiban atas harta yang telah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun hijriah (haul). Nisab zakat mal dihitung dengan patokan 85 gram emas murni; dengan harga emas Rp1,2 juta per gram pada 2026, nisabnya sekitar Rp102 juta. Zakat mal dikenakan pada beragam jenis harta, termasuk uang tunai, tabungan, deposito, logam mulia, saham, obligasi, perdagangan, serta hasil pertanian. Tarif umum zakat mal adalah 2,5 % dari total nilai harta, kecuali untuk hasil pertanian yang dapat dikenai 5‑10 % tergantung metode irigasi.
Rincian Perhitungan Zakat Mal 2026
Berikut contoh perhitungan yang diangkat dalam Panduan Zakat Mal 2026:
- Simpanan uang: Tabungan Rp150.000.000 selama satu tahun.
Nisab (85 g × Rp1.200.000) = Rp102.000.000.
Karena Rp150.000.000 > Nisab, wajib zakat.
Zakat = 2,5 % × Rp150.000.000 = Rp3.750.000. - Emas dan perak: 100 gram emas (nilai Rp120.000.000).
Zakat = 2,5 % × Rp120.000.000 = Rp3.000.000. - Hasil pertanian: Padi 700 kg (melebihi nisab 653 kg).
Jika menggunakan irigasi alami, tarif 5 %; jika irigasi buatan, tarif 10 %.
Rumus umum yang dapat dipakai: Zakat = (Tarif % ÷ 100) × Nilai Harta. Kalkulator zakat tersedia di situs resmi BAZNAS dan aplikasi mobile bank syariah.
Praktik Penyaluran Zakat Mal di Indonesia
Lembaga amil zakat (LAZ) seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, LAZISMU, atau Rumah Zakat menjadi jalur utama penyaluran zakat mal. UPZ Masjid Agung Bulukumba menegaskan komitmen untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran, termasuk mengirim tim jemput zakat ke rumah-rumah mustahik. Penyaluran ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi delapan golongan asnaf: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Contoh Kasus: Gaji Rp2 juta dan Kewajiban Zakat
Menurut laporan Suara.com, seorang pekerja dengan gaji Rp2 juta per bulan belum mencapai nisab zakat mal (setara Rp93,5 juta per tahun). Namun, ia tetap dapat mengeluarkan zakat penghasilan sukarela sebesar 2,5 % × Rp2.000.000 = Rp50.000 per bulan, yang dapat disalurkan melalui UPZ atau LAZ setempat. Untuk zakat fitrah, ia tetap wajib membayar sebesar nilai beras (misalnya Rp45.000) per orang menjelang Idul Fitri.
Langkah Praktis Menunaikan Zakat Mal
- Verifikasi apakah total harta bersih (setelah mengurangi hutang) melebihi nisab.
- Pastikan harta telah dimiliki selama satu tahun hijriah.
- Hitung 2,5 % (atau tarif khusus) dari nilai total harta.
- Gunakan kalkulator online atau konsultasi dengan amil zakat.
- Salurkan melalui BAZNAS, LAZ, atau UPZ setempat, misalnya UPZ Masjid Agung Bulukumba.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga instrumen pengentasan kemiskinan dan pemerataan kekayaan.
Kesimpulannya, zakat fitrah dan zakat mal memiliki fungsi yang saling melengkapi: fitrah membersihkan jiwa dan memberikan bantuan cepat menjelang hari raya, sementara zakat mal menata kembali distribusi kekayaan secara berkelanjutan. Upaya konkret seperti pembukaan layanan zakat di Masjid Agung Bulukumba serta panduan perhitungan zakat mal 2026 memperkuat ekosistem zakat di Indonesia, memastikan bahwa setiap Muslim dapat menunaikan kewajiban dengan tepat dan berdampak positif bagi masyarakat luas.












