PSPK – 09 Mei 2026 |
Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Ashari, diduga memperkosa santri perempuan. Kasus ini sempat tenggelam karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun kini telah dilanjutkan setelah mendapat penguatan dari saksi-saksi lain. Ashari ditangkap Polresta Pati setelah kabur selama dua hari dan kini dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, pelaku bermodus mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat, lalu meminta korban melepas pakaian dan menjalankan aksi kejinya. Pelaku juga diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.
Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kepada ayahnya, kemudian keluarga melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban dan telepon seluler.












