PSPK – 03 Mei 2026 | JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Arab Saudi dalam menindak pelaku layanan haji ilegal serta jemaah yang tidak melalui prosedur resmi.
Penegasan dukungan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026. Ia menegaskan apresiasi kementerian terhadap kampanye “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang digalakkan oleh otoritas Arab Saudi.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Kemenhaj telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi, dan Kementerian Pemasyarakatan. Satgas ini memiliki tiga tugas utama:
- Pencegahan dini melalui penyuluhan massal kepada calon jemaah.
- Pengawasan dan pemantauan calon jemaah yang berpotensi menggunakan visa non‑haji.
- Penanganan hukum terhadap oknum yang mengatur keberangkatan ilegal.
Hasan Afandi menegaskan bahwa apabila ada warga negara Indonesia yang terjerat hukum di Arab Saudi karena melakukan haji non‑prosedural, Indonesia akan menghormati kedaulatan hukum Arab Saudi dan menyerahkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku di negara tersebut.
Arab Saudi memberlakukan sanksi berat bagi pelaku haji ilegal, mulai dari deportasi hingga pencantuman dalam daftar hitam selama sepuluh tahun. Kemenhaj mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran haji tanpa antre melalui jalur ilegal.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri dan Imigrasi berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku haji ilegal, baik jemaah maupun penyelenggara, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan jemaah di Tanah Suci.












