PSPK – 25 April 2026 | Antrean haji yang panjang mendorong banyak umat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu. Namun, muncul pertanyaan: bolehkah melaksanakan umrah padahal haji belum selesai?
Hukum Umrah Sebelum Haji
Dalil dan Pendapat Ulama
- Ibnu Hajar al‑Asqalani dalam Fath al‑Bari menegaskan bahwa umrah, meski pahalanya setara haji pada bulan Ramadhan, tidak menggugurkan kewajiban haji.
- Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah menyatakan tidak ada halangan syar’i bagi seorang muslim untuk berumrah sebelum haji.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Dewan Syariah Nahdlatul Ulama (NU) menguatkan legalitas umrah sebelum haji dan menolak anggapan bahwa hal itu berdosa.
Kewajiban Haji Tetap Berlaku
Umrah yang dilakukan berulang kali tidak menghilangkan rukun Islam kelima. Selama seorang muslim memenuhi syarat istithah (kemampuan fisik, mental, keamanan, dan finansial), ia tetap wajib menunaikan haji pada giliran berikutnya.
Dengan demikian, berumrah sebelum haji diperbolehkan dan sah secara agama, namun tidak boleh menjadi alasan untuk menunda niat menunaikan haji bila sudah mampu.
—
Penulis: Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah
Editor: Muhamad Ridlo












