PSPK – 25 April 2026 | Di sudut Kampung Cikulur, Desa Muncangkopong, Lebak, Saminah (51) dan suaminya Kapi (60) menempati sebuah gubuk panggung berukuran kurang lebih 2×2 meter, yang bahkan tidak layak disebut rumah.
Setelah rumah lama roboh 15 tahun lalu, mereka tak memiliki pilihan selain bertahan di struktur seadanya dengan atap sederhana, lantai bambu, serta kandang kambing yang berada di bawahnya. Kapi kini terbaring lemah akibat stroke selama hampir satu dekade.
Penghasilan harian Saminah hanya sekitar Rp30.000 dari pekerjaan serabutan, cukup untuk makanan dan perawatan suami. Ketika hujan atau angin kencang, air masuk ke dalam gubuk, membuat malam menjadi dingin dan tidak nyaman.
Bantuan sosial yang pernah ia terima tiba‑tiba terhenti karena data dianggap “terblokir”. “Data saya diblokir, jadi tidak dapat lagi bantuan,” ujar Saminah.
Ketiga anaknya menjadi harapan keluarga; dua masih bersekolah di pesantren dengan dukungan sekolah, sementara satu lagi merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Tetangga sekitar hanya dapat membantu sebatas kemampuan.
Setelah cerita Saminah menyebar, Dinas Sosial Kabupaten Lebak melakukan verifikasi. Petugas menemukan bahwa Saminah memang pernah terdaftar sebagai penerima bantuan, namun statusnya berubah pada pembaruan data terbaru sehingga bantuan terhenti.
Pemerintah setempat kini menyiapkan beberapa langkah, antara lain:
- Pengaktifan kembali jaminan kesehatan.
- Pembaruan data penerima agar Saminah dapat kembali masuk dalam program bantuan sosial.
- Distribusi logistik darurat untuk kebutuhan pokok.
- Pengajuan program rumah layak huni melalui skema Rumah Sejahtera Terpadu.
Kisah ini menggambarkan betapa kemiskinan masih tersembunyi di balik statistik, dan pentingnya sistem pendataan yang akurat agar bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan.












