PSPK – 24 April 2026 |
Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kabupaten Muara Enim, sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Latar Belakang
Pengungkapan Kasus
Pada malam Minggu, 19 April 2026, truk tersebut dibuntuti hingga dihadang di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja. Petugas menemukan 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton.
Tersangka dan Barang Bukti
Tiga orang yang diamankan meliputi IWS (51) sebagai sopir, HT (39) pemilik kios, dan RMU (23) admin kios di wilayah Ogan Komering Ulu. Barang bukti meliputi 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon seluler.
Tindak Pidana
Para pelaku diduga melanggar Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang‑Undang No 7/2014 tentang Perdagangan serta ketentuan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah. Semua tersangka kini berada di Mapolda Sumsel untuk proses hukum selanjutnya.












