Project Seru Penuh Kejutan

Sukacita Warga Rote Menyambut Vonis Bebas Erasmus Frans Mandato

April 23, 2026 • 0 Views
Sukacita Warga Rote Menyambut Vonis Bebas Erasmus Frans Mandato
Sukacita Warga Rote Menyambut Vonis Bebas Erasmus Frans Mandato

PSPK – 23 April 2026 | Floresa.co – Pada pagi 21 April 2026, Erasmus Frans Mandato naik mobil menuju Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan tiga buku di ransel, termasuk buku harian berkulit cokelat yang berisi curahan hatinya. Di dalam mobil, ia menatap pemandangan sabana hijau sambil mendengarkan lagu perjuangan “Menolak Lupa” yang diputar oleh pengeras suara aksi warga.

Sesampainya di depan gedung pengadilan, suasana berubah hening ketika Ketua Majelis Hakim, I Gede Susila Guna Yasa, memulai pembacaan pertimbangan hukum. Hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat Erasmus atas tuduhan penyebaran berita bohong melalui unggahan Facebook pada Januari 2025 yang mengkritik penutupan dua jalan publik menuju Pantai Oemau.

Keputusan hakim menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Erasmus dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Hakim juga memulihkan seluruh hak, kedudukan, serta nama baik terdakwa.

Setelah putusan dibacakan, ruang sidang dipenuhi tangisan. Putra kedua Erasmus, Fredijhon Frans, menunduk menutupi wajahnya, sementara putri sulungnya, Beatrix Carvita Claudia Frans, yang berusia 25 tahun, tak kuasa menahan air mata. Claudia sempat mengungkapkan harapannya, “Kalau Tuhan mengizinkan, hadiah ulang tahun saya adalah bapa bebas.”

Di luar ruang sidang, sekitar 300 warga menunggu dengan harapan. Meskipun kawat berduri menghalangi akses ke depan pengadilan, massa bersama aparat keamanan berhasil menggesernya. Koordinator aksi, Richal Elia, menekankan bahwa 21 amicus curiae telah diajukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Erasmus.

Solidaritas warga Rote tidak berhenti di sana. Pada hari yang sama, puluhan orang melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi Kupang, menyerukan pembebasan tanpa syarat bagi Erasmus. Mereka menilai kasus ini sebagai upaya kriminalisasi kebebasan berpendapat di Nusa Tenggara Timur.

Setelah resmi dinyatakan bebas, Erasmus melangkah keluar gedung sambil disambut sorak-sorai dan nyanyian “Fali Nusa Rote”. Warga mengelilingi ia, melakukan tradisi henge’do, mencium hidung sebagai tanda penghormatan. Di desa kelahirannya, Nemberala, ratusan orang berkumpul, bernyanyi, menari, dan mengungkapkan kebahagiaan kolektif atas kebebasan sang aktivis.

Peristiwa ini menjadi bukti kuat bahwa solidaritas dan semangat perjuangan dapat melampaui batasan fisik, sekaligus menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat dalam menjaga demokrasi di daerah paling timur Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *