PSPK – 23 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Puan Maharani menuntut penyelidikan menyeluruh atas kasus penggelapan dana gereja yang menimpa jemaat Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara. Tekanan politik dan moral tersebut bertepatan dengan pengumuman resmi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang berhasil mengembalikan seluruh dana yang sempat disalahgunakan, senilai Rp28,25 miliar.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula ketika mantan Kepala Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diduga menyelewengkan dana tabungan milik Credit Union Paroki Aek Nabara (CU‑PAN). Dana yang semula dialokasikan untuk program sosial dan pemeliharaan gereja dilaporkan hilang tanpa jejak, menimbulkan keresahan di kalangan umat Katolik setempat. Penyelidikan awal mengungkap bahwa total kerugian mencapai Rp28,257,360,600.
Tindakan BNI
Dalam konferensi pers yang digelar di Graha BNI, Jakarta, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa proses pengembalian dana telah selesai. Pengembalian terakhir sebesar Rp21.257.360.600 menambah pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar kepada CU‑PAN, sehingga total kembali mencapai Rp28,25 miliar.
Munadi menegaskan, “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami berkomitmen memperkuat sistem kontrol internal agar kejadian serupa tidak terulang.”
Reaksi Puan dan Umat Katolik
Puan Maharani, selaku Ketua DPR, menegaskan pentingnya investigasi tuntas. “Penggelapan dana gereja bukan sekadar pelanggaran keuangan, melainkan pelanggaran kepercayaan umat. Pemerintah harus memastikan semua pihak yang terlibat diproses secara hukum,” ujar Puan dalam pernyataan resmi kepada media.
Suster Natalia Situmorang, Bendahara CU‑PAN, menyambut baik penyelesaian kasus. “Kami menerima pengembalian dana secara penuh dengan rasa syukur. Kini kami dapat melanjutkan program pelayanan kepada jemaat tanpa rasa khawatir,” katanya.
Proses Pengembalian Dana
Pengembalian dana dilakukan secara bertahap. Langkah pertama, pada awal Mei 2026, BNI mentransfer Rp7 miliar ke rekening resmi CU‑PAN. Selanjutnya, pada 22 April 2026, BNI menyelesaikan sisa Rp21,257,360,600 melalui transfer terpisah, memastikan semua catatan audit tercatat dengan jelas.
- Identifikasi total kerugian: Rp28,257,360,600.
- Pengembalian pertama: Rp7 miliar (Mei 2026).
- Pengembalian akhir: Rp21,257,360,600 (22 April 2026).
- Permohonan maaf resmi BNI: disampaikan pada konferensi pers.
Seluruh proses diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjamin transparansi.
Kesimpulan
Kasus penggelapan dana gereja Aek Nabara menunjukkan pentingnya akuntabilitas institusi keuangan dalam melindungi aset komunitas. Dorongan investigasi tuntas dari Puan Maharani memberikan tekanan politik yang mempercepat penyelesaian, sementara BNI menunjukkan respons cepat dengan mengembalikan seluruh dana dan meminta maaf secara terbuka. Kepercayaan publik terhadap BNI diharapkan dapat pulih, sekaligus menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan lainnya untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal.












