PSPK – 22 April 2026 | Pemerintah Kota Serang tengah meninjau kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menegakkan kedisiplinan pajak di kalangan pejabat pemerintah.
Walikota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dikaji lebih lanjut bersama jajaran terkait. Menurutnya, ASN seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak, termasuk PBB.
Jika kebijakan disahkan, ASN yang terbukti menunggak PBB akan mengalami penundaan tunjangan kinerja hingga kewajiban pajaknya selesai. Sanksi administratif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Kebijakan ini selaras dengan arahan pemerintah provinsi dan akan disinkronkan antara tingkat daerah dan provinsi.
- Meningkatkan penerimaan PAD dari PBB.
- Mendorong ASN untuk lebih disiplin dalam membayar pajak.
- Memberikan contoh kepatuhan pajak bagi masyarakat.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pungutan wajib atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, yang dana‑nya biasanya dipakai untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan fasilitas masyarakat.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Serang berharap ASN dapat berperan sebagai teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.












