PSPK – 21 April 2026 | Gereja Paroki Aek Nabara di Rantau Prapat, Sumatera Utara, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana gereja sebesar Rp28 miliar. Dana tersebut sempat menghilang melalui deposito fiktif yang dibuat oleh oknum pegawai bank, menimbulkan kerugian besar bagi anggota Credit Union (CU) Paroki.
Pernyataan resmi BNI disampaikan oleh Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance, dalam konferensi pers daring pada 19 April 2026. Munadi menegaskan bahwa proses pengembalian dana akan dilaksanakan dalam minggu yang sama, yakni dari Senin hingga Jumat kerja. Ia juga menambahkan bahwa sebagian dana sebesar Rp7 miliar telah dikembalikan pada tahap awal sebagai bentuk itikad baik.
Rangkaian Kronologi Kasus
- Februari 2026: Penyelidikan internal BNI menemukan adanya transaksi yang tidak tercatat dalam sistem resmi bank, mengindikasikan adanya penyelewengan dana oleh oknum.
- 10 April 2026: Bendahara Credit Union Paroki, Suster Natalia Situmorang, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai hilangnya dana sebesar Rp28 miliar.
- 19 April 2026: Munadi Herlambang mengumumkan rencana pengembalian dana secara terukur dan akuntabel, serta penandatanganan perjanjian hukum dengan pihak gereja.
- 20 April 2026: Pengacara gereja, Bryan Roberto Mahulae, menyatakan apresiasi atas komitmen BNI dan menunggu realisasi pengembalian dalam satu pekan ke depan.
Pengacara gereja menegaskan bahwa pimpinan BNI Cabang Rantau Prapat telah menghubungi pihak gereja untuk menjadwalkan pertemuan, meskipun detail teknis belum dibahas secara mendalam. Gereja Paroki Aek Nabara menunggu kepastian tanggal penyerahan dana, sekaligus menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proses penyelesaian.
Langkah-Langkah Penyelesaian BNI
- Audit internal yang mengidentifikasi penyalahgunaan dana pada Februari 2026.
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan nilai kerugian yang objektif.
- Pengembalian dana awal sebesar Rp7 miliar sebagai wujud itikad baik.
- Penyusunan perjanjian hukum yang mengikat kedua belah pihak untuk tahap selanjutnya.
- Komitmen mengembalikan sisa dana Rp21 miliar dalam minggu yang sama, dengan jadwal harian yang diawasi.
Munadi menekankan bahwa produk keuangan yang terlibat dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI, melainkan transaksi yang dilakukan di luar sistem perbankan. Karena itu, pihak bank menolak tanggung jawab kolektif, namun tetap bertanggung jawab secara institusional untuk memperbaiki kerugian nasabah.
Gereja Paroki Aek Nabara, melalui pernyataan resmi, mengapresiasi langkah-langkah BNI yang bersifat transparan. Mereka berharap proses pengembalian dana dapat selesai tepat waktu, sehingga anggota Credit Union dapat melanjutkan aktivitas keagamaan dan sosial tanpa beban finansial yang berat.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal di lembaga keuangan, serta perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya produk fiktif yang merugikan nasabah. Sementara itu, masyarakat dan warganet di Sumatera Utara terus memantau perkembangan kasus ini, menuntut keadilan dan akuntabilitas penuh dari semua pihak yang terlibat.












