PSPK – 19 April 2026 | Pada pertengahan April 2026, sebuah video bernyanyi berjudul “Erika” yang diproduksi oleh sekelompok mahasiswa Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB menyebar luas di media sosial. Lirik lagu tersebut dianggap mengandung unsur pelecehan seksual dan perendahan martabat perempuan, memicu gelombang kemarahan warganet serta menimbulkan perdebatan nasional tentang budaya kampus Indonesia.
Latar Belakang Kasus dan Reaksi ITB
Video itu menampilkan anggota HMT-ITB menyanyikan “Erika” dengan gaya yang dianggap provokatif. Meskipun tidak ada korban langsung, komentar publik menyoroti potensi dampak psikologis terhadap mahasiswi dan perempuan secara umum. Pihak HMT-ITB segera mengeluarkan permohonan maaf publik, menyatakan bahwa konten tidak mencerminkan etika akademik dan nilai-nilai institusi. Seluruh rekaman video dan audio kemudian diminta untuk diturunkan (take down) dari semua kanal resmi serta akun yang terkait.
Universitas Teknologi Bandung (ITB) menanggapi insiden ini sebagai momentum penting untuk memperkuat budaya kampus yang menjunjung tinggi etika, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual verbal. Pihak universitas juga menegaskan komitmen untuk meninjau kebijakan internal, memperkuat pelatihan kesadaran gender, dan meningkatkan mekanisme pelaporan bagi mahasiswa yang merasa dirugikan.
Perbandingan dengan Kasus di Universitas Indonesia
Insiden serupa terjadi di Universitas Indonesia (UI) pada bulan yang sama, di mana sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui grup chat media sosial. Korban terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen. UI mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan kegiatan akademik mahasiswa yang terlibat, melarang mereka masuk kampus kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK.
Berbeda dengan UI, kasus ITB tidak melibatkan korban langsung, namun menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran budaya patriarki yang masih kuat di Indonesia. Di dalam struktur sosial, laki‑laki sering diberikan otoritas lebih tinggi, baik dalam keluarga maupun institusi. Pandangan ini tercermin dalam cara sebagian mahasiswa menilai batas antara humor dan pelecehan.
Implikasi SSU ITB dalam Perspektif Hukum dan Sosial
Kasus “Erika” menjadi contoh nyata dari apa yang disebut SSU ITB (Sexual Harassment and Student Conduct at ITB). Meskipun tidak ada sanksi hukum langsung, insiden ini memicu diskusi tentang perlunya regulasi yang lebih jelas terkait perilaku verbal di lingkungan akademik. Pengamat hukum menilai bahwa universitas harus memiliki prosedur disiplin yang transparan, termasuk mekanisme mediasi dan sanksi yang proporsional.
Tindakan Preventif dan Edukasi
- Penambahan modul gender dan hak asasi manusia dalam kurikulum wajib bagi semua program studi.
- Penyelenggaraan workshop tahunan tentang etika digital dan komunikasi yang menghormati keberagaman.
- Pembentukan tim khusus yang terdiri dari dosen, psikolog, dan perwakilan mahasiswa untuk menilai konten yang berpotensi menyinggung.
Selain itu, ITB berencana berkolaborasi dengan lembaga non‑pemerintah yang fokus pada pencegahan kekerasan seksual untuk memperluas jangkauan edukasi kepada mahasiswa baru.
Relevansi dengan Isu Nasional Lain
Di tengah sorotan publik, nama Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, juga muncul dalam berita terkait kasus korupsi nikel. Meskipun tidak berkaitan langsung dengan SSU ITB, keberadaan dua isu besar sekaligus menyoroti tantangan integritas dan etika yang dihadapi institusi publik di Indonesia. Kedua kasus tersebut menegaskan pentingnya kepemimpinan yang transparan dan akuntabel, baik di dunia akademik maupun pemerintahan.
Secara keseluruhan, insiden video “Erika” di ITB menegaskan bahwa budaya patriarki masih menjadi penghalang utama dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif. Langkah-langkah konkret yang diambil ITB, termasuk revisi kebijakan, edukasi gender, dan penegakan disiplin, diharapkan dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam menangani SSU ITB dan memajukan budaya kampus yang lebih berkeadilan.












