Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Kapolres Cilegon Sebut Pengaktifan Listrik Sejumlah Bangunan di Lahan Sengketa Sukmajaya Demi Kepentingan Umum

April 19, 2026 • 0 Views
Kapolres Cilegon Sebut Pengaktifan Listrik Sejumlah Bangunan di Lahan Sengketa Sukmajaya Demi Kepentingan Umum
Kapolres Cilegon Sebut Pengaktifan Listrik Sejumlah Bangunan di Lahan Sengketa Sukmajaya Demi Kepentingan Umum

PSPK – 19 April 2026 | CILEGON – Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga memberikan penjelasan mengenai keputusan PLN Cilegon untuk mengaktifkan kembali aliran listrik pada beberapa bangunan di kawasan Lapak Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberi wewenang kepolisian untuk melakukan tindakan demi kepentingan umum.

Kapolres juga menyebut adanya kesepakatan informal tentang uang kerohiman antara sebagian warga pemilik bangunan dan pemilik lahan, namun pihak kepolisian tidak menilai hal tersebut dalam keputusannya.

Ia menegaskan kembali bahwa keputusan tidak didasari oleh perjanjian tertulis apapun, melainkan semata‑mata penerapan Pasal 18 untuk kepentingan umum.

  • Pengaktifan listrik dianggap perlu untuk menghindari potensi kerusuhan.
  • Langkah tersebut berlandaskan pada wewenang diskresi kepolisian.
  • Kesepakatan uang kerohiman tidak mempengaruhi keputusan resmi.

Sementara itu, kuasa hukum Hartono, yang mengklaim sebagai pemilik lahan, telah mengirimkan somasi kepada PT ULP PLN Cilegon serta melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Banten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *