PSPK – 16 April 2026 | Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) VIII Sumatera pada Kamis, 16 April 2026, mengirimkan somasi resmi kepada Rais, pemilik sebuah rumah panggung mewah yang berdiri di atas lahan bekas rumah penjaga pintu air di Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir. Somasi tersebut menuntut agar bangunan tersebut segera dibongkar.
Kasus ini mendapat sorotan dari Society Corruption Investigation (SCI). Direktur investigasi SCI, Maruli S., menilai pembangunan rumah panggung tersebut mencoreng wibawa pemerintah dan menuntut tindakan tegas, termasuk pembongkaran dan pelaporan atas dugaan pengrusakan serta pendudukan lahan secara ilegal.
Warga setempat menanyakan legalitas bangunan tersebut, dengan salah satu warga menyatakan, “Alangkah beraninya orang yang mendirikan bangunan di atas lahan milik pemerintah.” Kepala Desa Talang Pangeran Ilir, Fikri Usman, menegaskan bahwa desa tidak pernah mengeluarkan izin apa pun untuk rumah tersebut.
Rais mengaku telah membongkar struktur lama rumah penjaga pintu air sebelum membangun rumah panggung mewahnya, namun tidak memiliki dokumen izin dari BBWS atau pemerintah daerah. BBWS VIII telah memanggil Rais ke kantor mereka untuk klarifikasi lebih lanjut.
Jika pemilik tetap menolak, BBWS VIII berencana melaksanakan pembongkaran dengan dukungan aparat setempat. SCI juga mengimbau agar pihak berwenang melaporkan tindakan pengrusakan dan pendudukan lahan ilegal sebagai pelanggaran hukum.












