Project Seru Penuh Kejutan

Kepala SMKN Palembang Diduga Gunakan Nama Samaran “Cipto” untuk Bisnis BBM Ilegal

April 16, 2026 • 0 Views
Kepala SMKN Palembang Diduga Gunakan Nama Samaran “Cipto” untuk Bisnis BBM Ilegal
Kepala SMKN Palembang Diduga Gunakan Nama Samaran “Cipto” untuk Bisnis BBM Ilegal

PSPK – 16 April 2026 | Sejumlah informasi menguatkan dugaan keterlibatan seorang kepala sekolah SMK Negeri di Palembang, bernama Eksan, dalam jaringan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin. Menurut sumber yang dihimpun, Eksan menggunakan nama samaran “Cipto” untuk menyamarkan identitasnya dalam kegiatan tersebut.

Investigasi mengungkap bahwa operasi penimbunan dan distribusi BBM ilegal berpusat di sebuah gudang yang terletak di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Gudang tersebut konon menjadi tempat penyimpanan stok minyak sebelum disalurkan ke berbagai titik penjualan.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan beberapa peraturan perundang‑undangan, antara lain:

  • Undang‑Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal yang melarang perdagangan BBM tanpa izin.
  • Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bila terdapat kerugian negara.
  • Ketentuan anti pencucian uang bila ditemukan aliran dana mencurigakan.
  • Sanksi administratif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pemberhentian tidak hormat.

Masyarakat dan organisasi pengawas menuntut agar penegak hukum menindak tegas kasus ini tanpa pandang bulu, mengingat posisi Eksan sebagai pejabat pendidikan seharusnya menjadi contoh integritas. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintahan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikannya secara transparan serta memastikan semua bukti terungkap secara lengkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *