PSPK – 15 April 2026 | Pemerintah Indonesia tengah meninjau kemungkinan menaikkan tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo khusus bagi wisatawan mancanegara. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada 14 April, menyebut bahwa diskusi juga telah dilakukan dengan Menteri Keuangan.
Beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan pemerintah meliputi:
- Keseimbangan antara pendapatan daerah dan kemampuan daya beli wisatawan asing.
- Potensi penurunan kunjungan jika tarif terlalu tinggi.
- Upaya mengendalikan overtourism yang dapat merusak ekosistem unik Komodo.
Kebijakan pembatasan kuota wisatawan yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 menjadi latar belakang penting bagi kajian ini. Pemerintah menetapkan batas maksimum 1.000 kunjungan per hari, berdasarkan hasil studi Daya Dukung dan Daya Tampung Wisata TN Komodo tahun 2018 yang dilakukan oleh P3E Bali Nusra bekerja sama dengan WWF Indonesia, serta studi lanjutan Balai TNK pada 2022.
Raja Juli mencontohkan pengalaman pribadi saat mengunjungi Pulau Padar pada puncak musim, di mana kerumunan wisatawan menyerupai antrean di pusat perbelanjaan, mengurangi kenyamanan, meningkatkan risiko keamanan, dan menimbulkan masalah sampah.
Untuk mengatasi fluktuasi kunjungan yang biasanya memuncak pada periode liburan, kementerian berupaya meratakan aliran wisatawan selama 12 bulan. Dengan distribusi yang lebih merata, diharapkan total jumlah wisatawan tahunan tidak berkurang, sekaligus menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kualitas pendapatan.
Pembatasan saat ini berlaku di tiga titik utama—Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo—serta 23 lokasi penyelaman di sekitarnya. Kunjungan dibagi dalam tiga sesi harian: 05.00–08.00, 08.00–11.00, dan 15.00–18.00 WITA. Kebijakan tersebut selaras dengan arahan Presiden serta hasil konsultasi dengan pemangku kepentingan dan asosiasi pelaku usaha wisata di Labuan Bajo.
Namun, kebijakan ini menuai protes dari pelaku wisata di Kabupaten Manggarai Barat, yang menilai adanya ketidakkonsistenan antara pembatasan ketat bagi wisatawan umum dengan tetapnya konsesi korporasi untuk pembangunan fasilitas wisata di dalam kawasan TN Komodo.












