PSPK – 15 April 2026 | Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan setelah evaluasi terbaru mengungkapkan bahwa sekitar 10 persen atau 15.244 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2026 tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan. Temuan ini diperoleh melalui pengecekan lapangan di sejumlah wilayah.
Kepala Dinas Sosial Lebak, Lela Gifty Cleria, menjelaskan bahwa masih terdapat data yang tidak akurat, baik penerima yang ekonominya sudah membaik namun masih tercatat sebagai penerima aktif, maupun warga yang layak namun belum masuk daftar. Kondisi ini dapat mengganggu pemerataan bantuan bagi yang benar‑benar membutuhkan.
| Program | Jumlah KPM | Nilai Bantuan per Bulan |
|---|---|---|
| Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) | 108.434 KPM | Rp200.000 |
| Program Keluarga Harapan (PKH) | 44.013 KPM | — |
Masalah utama terletak pada dua jenis kesalahan data:
- Inclusion error: Warga yang secara ekonomi telah meningkat tetapi masih tercatat menerima bantuan.
- Exclusion error: Warga yang masih membutuhkan bantuan tetapi belum terdaftar.
Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan verifikasi langsung di lapangan. Pembaruan data dilakukan secara bertahap menggunakan sistem digital terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Selain perbaikan data, Pemkab Lebak meluncurkan program untuk mendorong penerima bansos yang masih produktif beralih ke kemandirian ekonomi. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada bantuan pemerintah.
Rencana kebijakan baru mencakup penandaan atau pelabelan bagi penerima bansos sebagai bentuk transparansi, yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada tahun 2027. Namun, keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan utama, sehingga pemerintah masih mengandalkan usulan dari tingkat desa sebagai dasar pendataan awal.
Dengan upaya verifikasi dan digitalisasi data yang terus berjalan, diharapkan penyaluran bansos di Kabupaten Lebak menjadi lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.












