Project Seru Penuh Kejutan

Pelaku Wisata Tolak Pembatasan Kuota 1.000 Kunjungan di TN Komodo, Soroti Investasi Korporasi

April 14, 2026 • 0 Views
Pelaku Wisata Tolak Pembatasan Kuota 1.000 Kunjungan di TN Komodo, Soroti Investasi Korporasi
Pelaku Wisata Tolak Pembatasan Kuota 1.000 Kunjungan di TN Komodo, Soroti Investasi Korporasi

PSPK – 14 April 2026 | Ratusan pelaku pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat menggelar aksi pada 13 April menolak kebijakan pembatasan kuota 1.000 pengunjung per hari ke Taman Nasional Komodo. Mereka berpendapat kebijakan tersebut dapat mengancam mata pencaharian warga yang menggantungkan hidup pada sektor wisata.

Dalam demonstrasi, anggota Aliansi Pariwisata Manggarai Barat Bersatu (APMB) mendatangi kantor DPRD setempat dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Di DPRD, mereka menyerahkan petisi penolakan dan meminta dewan menandatanganinya. Wakil Ketua DPRD, Rikardus Jani, menyatakan dukungan dengan menandatangani pernyataan penolakan dan berjanji akan mengirimkan surat ke pemerintah pusat.

Koordinator APMB, Rikardus Ngaca (Riki Morgan), menekankan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada rantai paling bawah: pemandu wisata, awak kapal, operator boat, nelayan, sopir travel, pemilik homestay, UMKM, serta pekerja hotel dan restoran. Ia menambahkan bahwa pembatasan kuota dapat menurunkan kunjungan ke Labuan Bajo, mengurangi pendapatan daerah, dan meningkatkan risiko pengangguran.

Berikut kelompok yang dirasakan paling terdampak:

  • Pemandu wisata
  • Awan kapal dan operator boat
  • Nelayan
  • Sopir travel
  • Pemilik homestay dan UMKM
  • Pekerja hotel serta restoran

Beberapa tokoh juga menyoroti ketidaksesuaian kebijakan dengan rencana investasi korporasi di dalam kawasan taman nasional. PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), yang dikaitkan dengan Tomy Winata dan Setya Novanto, berencana membangun pusat bisnis dengan lebih dari 600 bangunan di bagian utara Pulau Padar, menguasai 151,94 hektar lahan serta memegang konsesi 274,13 hektar di area ulayat Ata Modo. Selain itu, PT Segara Komodo Lestari (SKL) memiliki konsesi seluas 22,1 hektar di Loh Buaya, Pulau Rinca, dan PT Synergindo Niagatama memegang konsesi 15,32 hektar di Pulau Tatawa.

Perusahaan Pemilik / Investor Luas Lahan (ha) Konsesi (ha)
PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) Tomy Winata, Setya Novanto 151,94 274,13
PT Segara Komodo Lestari (SKL) — — 22,1
PT Synergindo Niagatama — — 15,32

Para pelaku wisata menilai kontradiksi antara pembatasan akses bagi masyarakat lokal dan pemberian izin pembangunan fasilitas wisata berskala besar kepada investor. Mereka menuntut transparansi dalam penetapan kuota dan meminta bukti kajian ilmiah yang mendasari kebijakan tersebut.

Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, menolak menandatangani petisi dan menjelaskan bahwa ia hanya pelaksana teknis; keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan. Ia menambahkan bahwa kebijakan kuota didasarkan pada kajian daya dukung kawasan tahun 2018 yang memperkirakan kapasitas optimal sekitar 366.000 pengunjung per tahun, dibagi rata menjadi sekitar 1.000 pengunjung per hari. Kuota yang tidak terpakai pada musim sepi dapat dialihkan ke musim ramai.

BTNK juga mendorong penggunaan sistem tiket pra‑pesan melalui aplikasi serta penyesuaian paket wisata dengan pola kuota. Jika kebijakan tidak dicabut, APMB mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar di Labuan Bajo.

Situasi ini menyoroti ketegangan antara upaya konservasi, kepentingan ekonomi lokal, dan ambisi investasi besar di kawasan super prioritas pariwisata Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *