PSPK – 13 April 2026 | Jakarta – Muhammad Adimas Firdaus, yang lebih dikenal dengan nama Resbob dan merupakan saudara kandung YouTuber Bigmo, kini menghadapi tuntutan hukum pidana karena mengeluarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda serta pendukung tim Persib Bandung.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari sebuah video siaran langsung yang diproduksi Resbob pada Desember 2025 saat ia mengemudi. Dalam video tersebut, Resbob melontarkan kata-¨kata kasar yang menargetkan masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung yang dikenal dengan sebutan “Viking”. Kutipan lengkapnya berbunyi: “Semua orang Sunda anj***, Viking anj*** Viking.” Potongan video tersebut kemudian diunggah kembali oleh netizen ke berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, YouTube, X, dan Instagram, sehingga menjangkau audiens yang luas.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah penyebaran video, Resbob menjadi sorotan polisi. Pada 15 Desember 2025, ia berhasil diamankan oleh Polda Jawa Barat di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri dari Surabaya dan Surakarta. Seluruh barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana kini telah diamankan untuk keperluan proses hukum, sementara barang bukti yang tidak relevan akan dikembalikan kepada terdakwa.
Pada sidang pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Resbob untuk mengajukan pembelaan (pleidoi). Jadwal pleidoi dijadwalkan pada 20 April 2026, dan keputusan akhir akan ditentukan setelah pertimbangan pembelaan tersebut.
Reaksi Publik
Ujaran Resbob menuai kecaman keras dari kalangan masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung. Banyak pihak menilai bahwa pernyataan tersebut melanggar etika berkomunikasi di ruang digital dan menimbulkan potensi konflik antarkelompok.
Signifikansi Hukum
Kasus ini menjadi contoh nyata penerapan Pasal 243 KUHP yang mengatur tentang ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, atau antar golongan. Penetapan hukuman penjara 2,5 tahun menegaskan bahwa penyebaran ujaran kebencian di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Pengawasan terhadap konten daring dan edukasi tentang etika berpendapat diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.












