PSPK – 05 Maret 2026 | Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya mulai 2 Maret 2026. Kenaikan tarif ini sebesar 2,5 poin persentase untuk setiap jenis produk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Penyesuaian tarif dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan, menambah nilai tambah di tingkat petani, dan memperkuat daya saing industri hilir. Kebijakan tersebut juga mencakup perubahan tarif tetap per metrik ton untuk beberapa komoditas kelapa sawit.
Rincian Tarif Baru
| Produk | Tarif Lama | Tarif Baru |
|---|---|---|
| Crude Palm Oil (CPO) | 10 % | 12,5 % |
| Crude Palm Olein / Crude Palm Stearin | 9,5 % | 12 % |
| RBD Palm Olein (tanpa kemasan) | 7,5 % | 10 % |
| RBD Palm Olein kemasan ≤25 kg | 4,75 % | 7,25 % |
Selain tarif berbasis persentase, tarif tetap per metrik ton juga dinaikkan:
- Bungkil inti sawit: dari US$ 25 menjadi US$ 30 per ton.
- Cangkang kernel sawit: dari US$ 3 menjadi US$ 5 per ton.
Implikasi bagi Eksportir dan Industri Hilir
Kenaikan tarif ini akan menambah beban biaya bagi eksportir, terutama bagi yang mengandalkan produk mentah dengan margin tipis. Namun, pemerintah menekankan bahwa tambahan pendapatan dari pungutan ini akan dialokasikan untuk program peningkatan produktivitas, pelatihan petani, dan pengembangan fasilitas pengolahan yang dapat meningkatkan nilai tambah secara keseluruhan.
Para pelaku industri diperkirakan akan menyesuaikan strategi harga ekspor, mengoptimalkan rantai pasok, serta meningkatkan efisiensi produksi untuk mengurangi dampak kenaikan tarif. Di sisi lain, konsumen internasional mungkin akan merasakan kenaikan harga impor sawit, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi persaingan dengan produk pengganti.
Secara makroekonomi, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap PDB. Jika diterapkan secara konsisten, diharapkan peningkatan tarif dapat mendorong investasi pada teknologi pengolahan yang lebih maju dan meningkatkan pendapatan petani.












