PSPK – 12 April 2026 | Jakarta, 12 April 2026 – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, kembali menjadi sorotan publik setelah dua laporan polisi masuk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ajakan makar untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Laporan pertama tercatat pada 8 April 2026, sementara laporan kedua diterima pada 8 April 2026 pukul 21.20 WIB. Kedua laporan tersebut mengacu pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum.
Pengembangan Laporan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pendalaman. “Kami sudah menerima dua laporan dari masyarakat, namun identitas pelapor belum kami ungkapkan secara rinci,” ujarnya pada Sabtu, 11 April 2026. Budi menekankan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat.
Menurut Budi, laporan pertama diajukan oleh Robina Akbar, perwakilan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dengan nomor registrasi LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Isi lengkap laporan belum dipublikasikan, namun mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 246 yang mengatur tindakan penghasutan baik secara lisan maupun tulisan.
Video Viral dan Pernyataan Mujani
Kontroversi muncul setelah potongan video berdurasi 35 detik, yang menampilkan Saiful Mujani dalam sebuah forum halalbihalal pengamat, menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Mujani menyatakan bahwa “satu-satunya cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo”. Ia menolak prosedur formal impeachment dan mengusulkan konsolidasi massa untuk mengusir presiden.
Setelah sorotan publik, Mujani memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur makar dalam pernyataannya, melainkan merupakan bagian dari diskusi akademik yang dilindungi kebebasan berpendapat dalam UUD 1945. “Pernyataan saya disampaikan dalam acara halal bihalal pengamat yang dibatasi pada ranah akademik, bukan ajakan tindakan konkret,” kata Mujani.
Pendapat Pakar Hukum
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tuduhan makar terhadap Mujani terlalu berlebihan. “Pernyataan itu masih berada dalam ranah opini akademik. Tidak ada unsur ajakan konkret untuk melakukan kudeta atau perebutan kekuasaan,” ujarnya kepada Kompas.com pada 10 April 2026.
Fickar menambahkan bahwa jika laporan tidak terbukti, pelapor dapat dikenai konsekuensi hukum karena menebar tuduhan tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa makar harus disertai tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan verbal dalam forum ilmiah.
Reaksi Masyarakat dan Media Sosial
Berbagai pihak di media sosial memberikan tanggapan beragam. Beberapa akun mengkritik Mujani sebagai pengamat yang terlalu provokatif, sementara yang lain membela haknya atas kebebasan berpendapat. Ulta Levenia, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, memposting video Mujani dengan keterangan “Ngeri, ini provokasi, bisa disebut makar, jaga NKRI” yang memicu perdebatan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menjerumuskan kasus ini ke isu SARA atau politik semata, serta meminta agar proses penyelidikan dipantau secara objektif.
Implikasi Politik dan Hukum
Kasus ini menyoroti batas antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai makar. Di era digital, pernyataan yang diunggah di media sosial dapat dengan cepat menjadi bahan penyelidikan kriminal, menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik politik.
Jika penyelidikan menemukan bahwa pernyataan Mujani tidak mengandung unsur ajakan tindakan kekerasan atau penggulingan, maka laporan polisi dapat ditutup tanpa proses hukum lebih lanjut. Namun, bila terdapat bukti bahwa pernyataan tersebut disertai rencana konkret, maka proses hukum dapat berlanjut hingga ke pengadilan.
Pengamat politik lain menilai bahwa kasus ini menjadi cermin ketegangan antara pemerintah yang tengah menghadapi kritik tajam dan ruang publik yang semakin aktif mengkritisi kebijakan presiden.
Dengan dua laporan yang sudah masuk, proses penyelidikan diperkirakan memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung pada hasil analisis forensik digital dan pemeriksaan saksi.
Terlepas dari hasil akhir, kasus ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat dalam demokrasi Indonesia.
Kesimpulannya, laporan polisi terhadap Saiful Mujani mencerminkan dinamika politik Indonesia yang sedang berada pada titik kritis, di mana setiap pernyataan publik dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Penyelidikan yang transparan dan akurat akan menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.










