PSPK – 11 April 2026 | Kasus dugaan penipuan yang melibatkan platform fintech berbasis syariah kembali menjadi sorotan publik. Pada 11 April 2026, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang diduga terlibat dalam skema penipuan terhadap para investor.
Penahanan dilakukan atas dasar Pasal 99 dan 100 KUHAP setelah pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam. Tersangka yang diidentifikasi dengan inisial AS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Selain AS, terdapat tiga tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan, yaitu TA, MY, dan ARL, yang masing‑masing menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan. Mereka diduga terlibat dalam tindakan penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang terkait penyaluran dana melalui proyek fiktif.
Profil PT Dana Syariah Indonesia (DSI)
PT DSI merupakan perusahaan fintech yang menawarkan layanan Peer‑to‑Peer (P2P) lending dengan prinsip syariah. Platform ini menghubungkan pemberi dana (lender) dengan penerima dana (borrower) dan menekankan pada keadilan, transparansi, serta larangan riba.
Sejak Oktober 2025, sejumlah pengguna mulai mengeluhkan kesulitan dalam menarik dana, baik pokok maupun imbal hasil, yang memicu kekhawatiran dan memicu penyelidikan aparat.
Cara kerja platform
- Investor mendaftar dan menyalurkan dana ke proyek yang ditawarkan pada platform.
- Proyek biasanya berupa usaha mikro, menengah, atau proyek infrastruktur yang dijanjikan mengembalikan dana dengan profit sesuai prinsip syariah.
- DSI mengelola penyaluran dana dan mengawasi pembayaran kembali kepada investor.
Dalam kasus ini, dugaan modus operandi melibatkan proyek fiktif yang tidak pernah terealisasi, sehingga dana investor tidak dapat dikembalikan.
Tanda‑tanda potensi penipuan pada platform fintech syariah
- Janji imbal hasil tinggi tanpa risiko yang jelas.
- Kesulitan atau penundaan dalam pencairan dana kembali.
- Kurangnya informasi detail tentang proyek atau pihak penerima dana.
- Tekanan untuk menambah investasi secara berulang.
Pihak berwenang telah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati‑hati dalam berinvestasi pada platform digital dan memastikan bahwa lembaga tersebut memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Kasus ini menambah daftar kasus penipuan fintech di Indonesia dan menegaskan perlunya regulasi yang lebih ketat serta edukasi publik mengenai investasi yang aman.












