PSPK – 11 April 2026 | Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA, 45 tahun, yang diduga merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Cilegon. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.
Dari tangan pelaku polisi menyita 78 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50,99 gram dan netto 35,64 gram. Selain narkotika, barang bukti lain yang disita meliputi timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan, bungkus permen, kotak rokok, paperbag merah, serta satu unit handphone.
Berdasarkan keterangan MA, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi terjadi pada Jumat, 3 April 2026 di wilayah Citangkil dengan total kira-kira 50 gram. MA mengaku terlibat sebagai pengedar karena dijanjikan upah Rp1.000.000 apabila seluruh barang terjual, serta diberikan hak untuk mengonsumsi sabu secara gratis.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini berada di Polres Cilegon untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk upaya pengejaran terhadap pemasok utama. MA didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang disesuaikan dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.












