PSPK – 10 April 2026 | Pada Kamis, 9 April 2026, sekelompok warga yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu menggelar aksi damai di sekitar kantor PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Medan. Demonstrasi tersebut merupakan kelanjutan protes atas masalah kepemilikan dan pengelolaan Apartemen Podomoro City Deli yang belum terselesaikan meski sengketa hukum telah berlangsung lama.
Para pengunjuk rasa membawa spanduk dan poster yang memuat sejumlah tuntutan utama, antara lain:
- Pengembang harus segera menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang telah dibayar lunas oleh pemilik.
- Pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) beserta bunga yang berlaku.
- Penolakan terhadap kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) secara sepihak.
- Pembentukan Pengurus Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang transparan dan mandiri.
- Investigasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan penyimpangan pengembang.
Selain persoalan administratif, warga juga menyoroti kondisi fisik gedung. Beberapa unit, khususnya unit LIB 02 AR/AS, mengalami retakan diagonal pada dinding yang telah diperbaiki tiga kali namun terus muncul kembali, menimbulkan kekhawatiran akan keamanan hunian.
Informasi terbaru mengungkap bahwa Mall Delipark Podomoro Medan, yang terletak di atas apartemen tersebut, telah dijual kepada investor asal Jepang. Penjualan ini menambah kecemasan pemilik unit karena potensi perubahan manajemen dan layanan fasilitas.
Koordinator aksi, Paulus, menyatakan bahwa upaya penyelesaian lewat jalur mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. “Kami telah mencoba musyawarah dan mediasi, namun pengembang tetap bersikukuh pada pendiriannya,” ujarnya.
Sengketa antara 13 pembeli dengan PT Sinar Menara Deli tercatat dalam perkara nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Pada sidang terakhir tanggal 31 Maret 2026, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sulhanuddin, SH, MH, menawarkan opsi perbaikan gugatan, namun kuasa hukum para penggugat, James Hans Franciscus, menolak dan tetap melanjutkan tuntutan awal.
Tuntutan utama penggugat meliputi pengembalian dana BPHTB beserta bunga serta ganti rugi immaterial senilai total Rp130 miliar untuk 13 orang. Sebagian besar pembeli telah melunasi harga unit sejak 2013 hingga 2022, termasuk pembayaran BPHTB sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), namun belum menerima hak kepemilikan yang sah.
Demonstrasi ini menegaskan tekad warga untuk menuntut hak mereka melalui jalur hukum sekaligus meminta intervensi lembaga penegak hukum agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.












