PSPK – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Setelah resmi dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal, pengusaha tambang Samin Tan menghadapi aksi penegakan hukum yang menembus hingga ke aset-aset perusahaannya. Pada 6-7 April 2026, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di kantor serta lokasi operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang diduga menjadi sarana utama kegiatan korupsi tersebut.
Rangkaian Penggeledahan dan Penyitaan
Penyidik, dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, menargetkan kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dalam proses tersebut, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana serta aset-aset perusahaan terafiliasi, termasuk PT MCM dan PT BBP, berhasil diamankan.
Berikut rangkuman aset yang disita berdasarkan laporan tim penyidik:
- Bangunan sebanyak 47 unit.
- Di dalam gedung utama PT AKT: 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, serta 1 control panel.
- Batubara sekitar 60.000 ton yang tersimpan di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan kadar kalori sekitar 9.000.
- Lokasi GT Markus di Desa Tuhup: 12 aset termasuk 7 alat berat, 1 truk, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset, dan 3 fuel station.
- Area pertambangan utama: 64 aset, di antaranya 37 alat berat, 20 lighting plant, 1 lighting tower, 1 tangki fuel station, 1 kompresor, serta 4 unit alat berat yang belum dirakit.
- Workshop PT AKT: 55 aset, meliputi 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 mesin welding, 1 compactor, 1 line boring, dan 1 mesin bubut.
- Stockfile: 1 mesin crusher, 5 alat berat, dan 14 truk hauling.
- Fuel station: 5 tangki fuel station dan 4 fuel truck.
Seluruh aset tersebut telah disita, disegel, dan kemudian diajukan permohonan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPAK) ditunjuk untuk mengelola hasil penyitaan tersebut.
Dasar Hukum dan Tuduhan
Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang‑Undang Tipikor. Tuduhan utama mencakup penyimpangan dalam pengelolaan tambang, penggunaan izin tambang yang telah dicabut, serta penjualan batubara dengan dokumen fiktif yang melibatkan pejabat negara. Meskipun penyidik menyebut adanya kolaborasi dengan penyelenggara negara, identitas pihak tersebut belum diungkap secara resmi.
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). Sementara itu, perusahaan milik Samin Tan telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 4,25 triliun.
Penahanan dan Proses Selanjutnya
Setelah penetapan tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama. Penahanan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi penggelapan bukti serta memastikan kelancaran proses penyidikan.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung, bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta Tim Digital Forensik, terus melakukan analisis terhadap data elektronik dan dokumen yang disita. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik korupsi tambang tersebut.
Implikasi terhadap Industri Tambang
Kasus Samin Tan menyoroti risiko signifikan yang dihadapi industri pertambangan Indonesia, khususnya terkait izin operasional yang tidak sesuai prosedur. Pemerintah telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran izin tambang, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak ada lagi praktik penambangan ilegal yang merugikan negara.
Pengawasan ketat terhadap dokumen legalitas tambang, serta transparansi dalam penjualan hasil tambang, menjadi agenda utama Kejaksaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke depan. Diharapkan langkah-langkah tersebut dapat menurunkan peluang terjadinya korupsi serupa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor pertambangan.
Dengan penyitaan aset yang melibatkan ratusan unit alat berat, infrastruktur, serta stok batubara senilai miliaran rupiah, kasus ini menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum Indonesia siap menindak tegas penyalahgunaan sumber daya alam demi kepentingan negara.
Proses hukum terhadap Samin Tan dan perusahaan terkait masih berjalan. Masyarakat dan pelaku industri diharapkan menunggu hasil akhir penyidikan, sekaligus memperkuat komitmen pada tata kelola tambang yang bersih dan akuntabel.












