PSPK – 09 April 2026 | Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus melaksanakan eksekusi pengosongan secara fisik terhadap dua bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Griya Villa Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Rabu, 8 April 2026. Luas total obyek mencapai 838 meter persegi.
Eksekusi ini berlandaskan penetapan No. 1003/PAN.PN.W6.U1/HK2.4/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 dan dilaksanakan dengan pengawalan TNI serta Polri. Meskipun proses berjalan kondusif, pihak termohon sempat menolak pelaksanaan.
Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi SH MH, menjelaskan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan sejak tahun 2025. Sebelumnya, pihak pengadilan memberi kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan obyek secara sukarela. Karena tidak dimanfaatkan, penetapan resmi dibacakan dan dinding yang terkunci dibongkar secara paksa.
Selama proses, pihak panitera tetap bernegosiasi dengan termohon sehingga beberapa barang, termasuk mobil dan perabotan, dapat dikeluarkan secara sukarela bersama rumah induk yang ditempatkan oleh termohon.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Andri Dwiyan Cahyadi SH CHRM CMSP dari Andre & Partners, mengapresiasi kerja sama Polrestabes Palembang, Denpom, serta seluruh SDM yang terlibat. Ia menegaskan bahwa setelah eksekusi selesai, termohon dilarang memasuki kembali atau merusak obyek lelang tanpa izin.
Untuk menampung barang‑barang yang dipindahkan, tim kuasa hukum telah menyewa tempat penyimpanan selama satu bulan, mulai 8 April hingga 7 Mei 2026. Setelah masa sewa berakhir, mereka tidak bertanggung jawab atas barang‑barang tersebut dan menyerahkan kepada termohon untuk diambil.












