Project Seru Penuh Kejutan

Bapenda Kabupaten Serang Usulkan Revisi Perda Nomor 7/2023 untuk Tambah Potensi Retribusi Hingga Rp2 Miliar

March 5, 2026 • 0 Views
Bapenda Kabupaten Serang Usulkan Revisi Perda Nomor 7/2023 untuk Tambah Potensi Retribusi Hingga Rp2 Miliar
Bapenda Kabupaten Serang Usulkan Revisi Perda Nomor 7/2023 untuk Tambah Potensi Retribusi Hingga Rp2 Miliar

PSPK – 05 Maret 2026 | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengajukan usulan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Fokus utama revisi ini adalah penambahan jenis retribusi baru yang diproyeksikan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga dua miliar rupiah per tahun pada 2026.

Kepala Bapenda, Lalu Farhan, menjelaskan bahwa usulan perubahan awalnya tidak termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Namun setelah menerima masukan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Januari, potensi tambahan retribusi dipetakan dan diajukan sebagai usulan tambahan.

Revisi yang diusulkan tidak menyentuh aspek pajak daerah, karena semua jenis pajak telah diselaraskan dengan Undang‑Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Penambahan hanya berlaku pada sektor retribusi.

OPD yang mengajukan usulan penambahan retribusi antara lain:

  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Salah satu usulan yang paling menjanjikan berasal dari DLH, yaitu retribusi layanan uji laboratorium lingkungan. Sebelumnya tidak ada tarif resmi untuk pengujian sampel air yang dilakukan guna mengidentifikasi dugaan pencemaran. Dengan menetapkan retribusi pada layanan ini, DLH diperkirakan dapat menyumbang sekitar Rp2 miliar per tahun bagi PAD.

Berikut perkiraan potensi tambahan PAD dari retribusi baru:

Jenis Retribusi Potensi PAD (per tahun)
Uji Laboratorium Lingkungan (DLH) Rp2.000.000.000

Proses revisi sedang berlangsung dengan pembahasan awal bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan DPRD Kabupaten Serang. DPRD meminta data potensi masing‑masing OPD disempurnakan sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan secara resmi. Bapenda telah menyiapkan anggaran untuk pembahasan melalui mekanisme pergeseran anggaran, mengingat urgensi dan besarnya potensi pendapatan.

Selain itu, tidak ada perubahan pada pasal yang mengatur retribusi sampah, yang sebelumnya menjadi sorotan. Ketentuan tersebut tetap diatur dalam Pasal 89 tentang Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Dengan revisi ini, Pemerintah Kabupaten Serang berharap optimalisasi retribusi dapat menjadi pilar strategis dalam memperkuat struktur fiskal dan meningkatkan kemandirian keuangan daerah pada tahun 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *