PSPK – 07 April 2026 | Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar beserta beberapa pihak lain ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan tentang dana sebesar Rp5 miliar yang dikaitkan dengan Roy Suryo serta keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum JK, tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin pukul 10.10 WIB dengan membawa berkas dokumen. Ia menyampaikan laporan bahwa Rismon dan sejumlah akun YouTube telah menyebarkan pernyataan yang dianggap fitnah, antara lain menuduh JK memberikan dana kepada Roy Suryo dan menyaksikan transaksi tersebut.
Selain Rismon, laporan juga mencakup pernyataan yang diberikan Mardiansyah Semar dalam sebuah podcast bersama Budhius M. Piliang, serta dua kanal YouTube, "Musik Ciamis" dan "Mosato TV", yang diduga menyebarkan fitnah serupa.
- Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (pencemaran nama baik).
- Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (fitnah dan berita bohong).
Abdul menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah serius untuk menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pernyataan yang dianggap merusak nama baik JK serta mengancam reputasi publik terkait isu ijazah Presiden Jokowi.
Polri kini diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tuduhan tersebut dan menilai apakah tindakan hukum dapat diambil terhadap pelaku yang diduga menyebarkan konten fitnah melalui platform digital.










