PSPK – 05 April 2026 | Polda Sumatera Selatan melalui satuan Reserse Narkotika Polres Banyuasin kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas peredaran narkotika setelah mengungkap kasus pengedar sabu di Kecamatan Betung.
Operasi tangkap tangan dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah warga Desa Bukit, Betung. Petugas menahan seorang pria berinisial MS, berusia 28 tahun dan berprofesi sebagai buruh harian lepas, setelah menerima laporan masyarakat bahwa rumah tersebut berulang‑ulang dipakai untuk transaksi narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan lokasi dan melaksanakan penangkapan tanpa perlawanan. Penggeledahan terhadap tubuh dan tempat tinggal tersangka menghasilkan barang bukti sebagai berikut:
- 16 paket sabu (total berat bruto 7,66 gram)
- 1 timbangan digital
- 2 sekop pipet plastik
- Beberapa plastik klip kosong
- Perlengkapan pengemasan lain yang menunjang distribusi narkotika
Keberadaan timbangan dan perlengkapan pengemasan mengindikasikan bahwa tersangka berperan aktif sebagai pengedar yang rutin mengemas dan mendistribusikan sabu dari lokasi tersebut.
MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disertai ketentuan terbaru Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, sehingga dapat dikenai hukuman pidana berat.
Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. “Setelah laporan diterima, kami segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku dalam keadaan tertangkap tangan. Kami akan terus menyelidiki jaringan pemasok di atasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di wilayah tersebut. “Rumah yang dijadikan tempat transaksi akan kami tindak tegas. Kami mengajak masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin tengah melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Upaya pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih luas juga terus digalakkan.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman, serta mempertegas komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan publik.












