Project Seru Penuh Kejutan

TNI Tahan Empat Anggota BAIS, Komnas HAM Gali Keterangan dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

April 3, 2026 • 0 Views
TNI Tahan Empat Anggota BAIS, Komnas HAM Gali Keterangan dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus
TNI Tahan Empat Anggota BAIS, Komnas HAM Gali Keterangan dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

PSPK – 03 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini berada di tahanan militer. Penahanan tersebut menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menuntut transparansi penyidikan dan mengajukan permintaan keterangan kepada TNI.

Latar Belakang Insiden

Pada malam Kamis, 12 Maret 2026, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan berbahaya saat kembali dari sebuah acara siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang keterlibatan unsur militer dalam tindakan kekerasan terhadap aktivis sipil.

Penangkapan dan Identitas Tersangka

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berhasil mengamankan empat tersangka pada 18 Maret 2026. Keempatnya merupakan anggota BAIS yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Inisial tersangka adalah NDP (kapten), SL (letnan satu), BHW (letnan satu) dan ES (sergeant dua). Mereka kini ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur untuk proses pendalaman penyidikan.

Upaya Komnas HAM

Komnas HAM melalui Komisioner Saurlin P. Siagian menyatakan akan mengirim surat resmi kepada TNI untuk meminta keterangan empat tersangka serta pihak terkait lainnya. “Kami menuntut agar proses penyidikan dijalankan secara terbuka, identitas pelaku diumumkan, dan Komnas HAM diberikan akses untuk mendengar pernyataan tersangka,” ujar Saurlin dalam konferensi pers pada 3 April 2026.

Komnas HAM juga meminta keterangan ahli, serta melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan. Menurutnya, proses penyidikan Puspom TNI telah mencapai 80% dan kini tinggal menunggu hasil visum dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta kesaksian Andrie Yunus.

Kontroversi Hukum dan Pendapat Pakar

Kasus ini memunculkan perdebatan mengenai jurisdiksi hukum yang tepat. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan sejumlah akademisi menilai penyerahan berkas ke peradilan militer tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana sipil. Fatahillah Akbar, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, berargumen bahwa meskipun pelaku adalah anggota militer, tindakan penyiraman air keras merupakan kejahatan terhadap sipil dan seharusnya diproses di peradilan umum.

Namun, ia mencatat bahwa Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31/1997 masih mengatur bahwa pelaku yang seluruhnya berasal dari unsur militer dapat diproses di militer, kecuali ada perubahan regulasi pada Pasal 65 dan 74 UU TNI yang belum diimplementasikan.

Reaksi Masyarakat dan Organisasi

Berbagai organisasi hak asasi manusia menilai kasus ini sebagai uji coba transparansi lembaga pertahanan. LBH Jakarta menuntut agar bukti-bukti yang ada dapat diakses publik, sementara aktivis menuntut pertanggungjawaban tegas terhadap semua pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan lebih dari empat orang yang diidentifikasi oleh TAUD.

Di sisi lain, TNI melalui Danpuspom menegaskan bahwa penyidikan sudah hampir selesai dan menunggu hasil visum serta keterangan saksi. Mayjen Yusri Nuryanto menambahkan bahwa proses hukum akan terus dijalankan sesuai prosedur militer.

Media dan pengamat menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi hubungan antara institusi militer dan hak sipil di Indonesia. Jika proses peradilan militer dianggap tidak memadai, tekanan publik dapat memaksa revisi regulasi yang mengatur penanganan kejahatan anggota TNI terhadap warga sipil.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih dalam tahap penyidikan intensif. Komnas HAM terus menekan agar proses penegakan hukum berjalan cepat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan di depan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *