Project Seru Penuh Kejutan

MUI Dukung Usulan Pelarangan Vape, Soroti Potensi Penyalahgunaan untuk Narkoba

April 9, 2026 • 0 Views
MUI Dukung Usulan Pelarangan Vape, Soroti Potensi Penyalahgunaan untuk Narkoba
MUI Dukung Usulan Pelarangan Vape, Soroti Potensi Penyalahgunaan untuk Narkoba

PSPK – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap wacana pelarangan rokok elektronik (vape) setelah menyoroti risiko penggunaan alat tersebut sebagai sarana peredaran narkotika. Pernyataan ini selaras dengan usulan Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, yang menilai vape dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan penyalahgunaan zat terlarang.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Shofiyullah Muzammil, menegaskan bahwa MUI siap mendukung langkah tegas pemerintah apabila bukti penggunaan vape untuk aktivitas ilegal terbukti kuat. Ia menambahkan, “Jika benar alat ini telah digunakan sebagai media distribusi narkoba, maka pelarangan menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan demi melindungi masyarakat.”

Penekanan MUI menyoroti dua aspek utama: kemaslahatan publik dan keamanan hukum. Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya indikasi penggunaan vape untuk menyamarkan konsumsi narkotika, sehingga sulit terdeteksi oleh aparat. Modus ini melibatkan penggantian cairan vape dengan zat terlarang atau penyembunyian narkotika dalam cartridge.

Berbagai media nasional melaporkan temuan tersebut. Kompas.com melaporkan tren baru dalam peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi rokok elektrik, sementara Tempo.co menekankan bahwa pemerintah tengah meninjau regulasi lebih ketat, termasuk kemungkinan pelarangan total.

  • Potensi penyalahgunaan: vape sebagai sarana penyamaran narkotika.
  • Respons BNN: penyelidikan dan temuan modus baru.
  • Posisi MUI: dukungan terhadap kebijakan pelarangan bila bukti kuat.
  • Reaksi industri: kemungkinan penolakan dan permintaan kajian mendalam.
  • Langkah pemerintah: studi dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan sebelum keputusan akhir.

Di sisi lain, industri vape dan sebagian konsumen memperkirakan bahwa pelarangan total dapat menimbulkan perdebatan sengit. Mereka menuntut kajian ilmiah yang lebih komprehensif terkait dampak kesehatan vape serta implikasi ekonomi bagi pelaku usaha.

Pemerintah Indonesia masih dalam tahap evaluasi. Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama BNN akan menyiapkan rekomendasi kebijakan yang mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, keamanan narkotika, serta kepentingan industri. Keputusan final diharapkan akan diumumkan dalam beberapa bulan ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *