PSPK – 23 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah safe deposit box (SDB) di salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (20/4/2026). Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kotak penyimpanan tersebut berisi uang tunai, valuta asing, serta logam mulia dengan total nilai perkiraan sekitar dua miliar rupiah. Penemuan ini menjadi bukti penting dalam penyidikan kasus dugaan suap impor yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penggeledahan dan Barang Bukti
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menemukan dalam SDB sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD), ringgit Malaysia, serta dolar Singapura (SGD). Selain itu, sejumlah emas batangan dan koin logam mulia juga diamankan. Semua barang tersebut disita dengan tujuan dijadikan barang bukti serta bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang sedang digalakkan KPK.
Identitas Tersangka dan Dugaan Suap
Safe deposit box yang disita diduga milik Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC pada periode 2024 hingga Januari 2026. Rizal termasuk dalam enam tersangka utama dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap jaringan suap impor barang, khususnya barang palsu atau tiruan yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Selain Rizal, tersangka lain meliputi Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonang (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC. Menurut penyidik, ketiga pejabat tersebut menerima pembayaran bulanan yang mencapai miliaran rupiah untuk memfasilitasi pelolosan barang-barang tidak sah masuk ke pasar domestik.
Implikasi Kasus terhadap Bea Cukai
Kasus ini menyoroti lemahnya kontrol internal di DJBC serta adanya praktik korupsi yang merugikan negara. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa modus operandi suap melibatkan manipulasi pita cukai rokok, penggunaan dokumen palsu, serta penetapan tarif cukai yang tidak sesuai. Ia menambahkan bahwa kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai sekitar tujuh miliar rupiah per bulan.
Sejumlah pejabat lain, termasuk Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC (BBP) serta pegawai penindakan lainnya (SA), juga diduga terlibat dalam pengelolaan uang hasil suap. Uang tersebut disimpan di apartemen yang dijadikan safe house di Jakarta Pusat, serta di beberapa safe deposit box lainnya.
Langkah Selanjutnya dan Upaya Pemulihan Aset
KPK menegaskan bahwa penyitaan SDB ini merupakan bagian awal dari rangkaian tindakan untuk memperkuat bukti dan merebut kembali aset negara yang telah dialihkan. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa nilai total barang bukti yang berhasil disita KPK hingga saat ini mencapai lebih dari Rp40,5 miliar, mencakup uang tunai, valuta asing, logam mulia, serta barang mewah lainnya.
Selanjutnya, KPK akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk audit terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan para tersangka. Upaya ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas serta memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Kasus suap DJBC ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik korupsi dapat merusak integritas institusi publik dan menggerogoti penerimaan negara. Penegakan hukum yang tegas serta pemulihan aset yang transparan diharapkan menjadi sinyal kuat bagi semua pihak bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi.












