PSPK – 22 April 2026 | Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil menghancurkan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) golongan A1, yaitu gulma Asphodelus fistulosus, yang terdeteksi pada kiriman gandum impor asal Australia.
Pemusnahan dilakukan pada 22 April 2026 di fasilitas insinerator Karantina Banten, Cilegon, dengan metode pembakaran bertekanan sehingga memastikan tidak ada sisa yang dapat menyebar ke lingkungan.
- Total volume gandum yang masuk: 27.000.230 kilogram.
- Berat gulma dan material kontaminan yang ditemukan: sekitar 150 kilogram.
- Metode pemusnahan: pembakaran bertekanan di insinerator.
Gulma Asphodelus fistulosus dikategorikan sebagai spesies invasif dengan kemampuan adaptasi tinggi dan penyebaran cepat. Jika berhasil masuk ke ekosistem Indonesia, gulma ini dapat bersaing dengan tanaman budidaya dalam memperebutkan unsur hara, air, dan cahaya, serta menurunkan produktivitas pertanian.
Selain ancaman terhadap produksi tanaman, kehadiran OPTK A1 dapat meningkatkan biaya pengendalian, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan menimbulkan hambatan teknis dalam perdagangan internasional.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan atas media pembawa organisme pengganggu, melindungi sumber daya hayati, serta menjaga stabilitas sektor pertanian nasional.












