Project Seru Penuh Kejutan

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet dan Bebas Calo

April 10, 2026 • 0 Views
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet dan Bebas Calo
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet dan Bebas Calo

PSPK – 10 April 2026 | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sering menjadi beban bukan hanya karena biaya, melainkan proses administratif yang memakan waktu. Antrean panjang di kantor Samsat mendorong munculnya praktik calo yang menambah beban finansial.

Dengan dukungan Korlantas Polri dan Dinas Pendapatan Daerah, kini ada beberapa kanal pembayaran yang dapat diakses secara mandiri, transparan, dan tanpa perantara.

Metode pembayaran bebas ribet

  • Signal (Samsat Digital Nasional) – Aplikasi resmi yang memungkinkan pembayaran PKB dari seluruh Indonesia melalui smartphone.
  • E‑Samsat daerah – Portal digital masing‑masing provinsi (misalnya Sambara, Sakpole) yang dapat diakses lewat aplikasi atau website resmi.
  • Gerai minimarket dan platform e‑commerce – Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart dan sejenisnya kini terintegrasi dengan sistem pembayaran pajak. Cukup masukkan nomor mesin atau kode bayar yang didapatkan dari aplikasi.

Syarat dasar

  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor.
  • Lima digit terakhir nomor rangka (tertera di STNK atau BPKB).
  • KTP elektronik (NIK) pemilik yang sesuai dengan data kendaraan.
  • Smartphone yang dapat mengunduh aplikasi serta nomor telepon dan email aktif untuk verifikasi.

Tata cara pembayaran lewat aplikasi SIGNAL

  1. Registrasi pengguna
    • Unduh SIGNAL dari Google Play atau App Store.
    • Pilih “Daftar” dan isi data pribadi: NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor handphone.
    • Buat password, lakukan verifikasi wajah, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim via SMS dan konfirmasi lewat email.
  2. Masukkan data kendaraan
    • Pilih “Tambah Data Kendaraan”.
    • Jika kendaraan atas nama sendiri, isi NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka. Untuk kendaraan keluarga, pilih opsi yang sesuai dan masukkan NIK anggota keluarga serta data kendaraan.
  3. Pendaftaran pengesahan STNK
    • Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
    • Pilih kendaraan yang akan dibayar, sistem akan menampilkan rincian PKB dan SWDKLLJ.
    • Jika diinginkan, pilih pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat rumah melalui Pos Indonesia.
  4. Pembayaran
    • Setelah menyetujui tagihan, aplikasi menghasilkan Kode Bayar.
    • Gunakan kode tersebut untuk membayar melalui bank yang bekerja sama (Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA) atau dompet digital/agen pembayaran lain, baik lewat Mobile Banking, Internet Banking, atau ATM.
    • Setelah pembayaran berhasil, e‑TBPKP akan tersedia di aplikasi sebagai bukti sementara, sementara dokumen fisik akan dikirimkan sesuai pilihan.

Dengan mengikuti prosedur di atas, wajib pajak dapat menghindari antrean panjang, mengurangi risiko penipuan calo, dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan secara cepat dan aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *