PSPK – 08 April 2026 | Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini menjadi lebih mudah di Jawa Barat setelah Gubernur Dedi Mulyadi mengesahkan kebijakan yang menghapus keharusan melampirkan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 6 April 2026 dan hanya menuntut pemilik kendaraan untuk membawa STNK asli saat membayar pajak tahunan.
Syarat Pembayaran Pajak Tahunan
- STNK asli: dokumen registrasi kendaraan yang masih berlaku.
- KTP pemilik saat ini (opsional): digunakan untuk verifikasi identitas di loket layanan.
Langkah-Langkah Membayar
- Datangi kantor Samsat atau layanan e‑Samsat terdekat dengan STNK (dan KTP bila diminta).
- Isi formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Lakukan pembayaran melalui loket atau metode digital yang tersedia.
- Terima bukti pembayaran dan stiker pajak.
Pajak 5 Tahunan
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, persyaratan KTP tetap berlaku. Bila tidak memiliki KTP pemilik lama, pemilik baru dapat melakukan proses balik nama dengan dokumen berikut:
- KTP pemilik baru (e‑KTP).
- STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya.
- Kuitansi jual‑beli bermeterai sebagai bukti alih kepemilikan.
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
Potensi Implementasi di Jawa Tengah
Akademisi Universitas Komputama, Cilacap, menilai kebijakan ini sangat layak diadopsi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penghapusan syarat KTP pemilik lama diharapkan dapat mengurangi penundaan pembayaran, menurunkan praktik pungutan liar, serta meningkatkan penerimaan daerah.
Dengan hanya membawa STNK, masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajak secara cepat, transparan, dan tanpa hambatan, menjadikan kebijakan ini contoh reformasi birokrasi yang dapat direplikasi secara nasional.












