PSPK – 12 April 2026 | Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan usulan pelarangan rokok elektrik atau vape di tingkat nasional setelah menyampaikan rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 7 April 2026. Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menekankan bahwa vape kini menjadi sarana baru bagi peredaran gelap narkotika, didukung oleh temuan laboratorium yang mengidentifikasi zat berbahaya hingga narkotika golongan berat pada 341 sampel cairan vape yang diuji.
Usulan tersebut diharapkan dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang sedang dibahas. Namun, langkah tersebut segera menuai protes dari pelaku usaha, terutama di Kota Serang, Banten. Audiar Lutfi Fadly, pemilik King Vapor Group sekaligus Ketua Asosiasi Personal Vaporizer DPW Banten, menyampaikan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba tetapi menolak larangan total vape.
- Potensi munculnya pasar gelap yang lebih sulit dikontrol.
- Penurunan penerimaan negara dari cukai tembakau yang mencapai sekitar Rp2,6 triliun per tahun secara nasional.
- Ribuan lapangan kerja di sektor vape, termasuk sekitar 80 toko di wilayah Serang, berisiko hilang.
- Gangguan pada rantai pasok, mulai dari petani tembakau hingga distributor.
Ia juga mencatat bahwa produk legal dapat dibedakan melalui pita cukai, memudahkan pengawasan. Pelaku usaha resmi tidak akan menjual produk yang mengandung narkotika karena hal itu akan merugikan bisnis mereka.
Sebagai alternatif, Audiar mengusulkan penguatan regulasi terhadap zat berbahaya, termasuk narkotika jenis baru seperti etomidate, serta peningkatan kerja sama antara industri vape dan aparat penegak hukum. “Fokus harus pada narkobanya dan pelakunya, bukan pada alatnya,” tegasnya.
Pihak industri vape siap berkolaborasi dengan BNN dan pemerintah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, asalkan kebijakan yang diambil mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial secara menyeluruh.












